• KPK Resmi Mengupas Kasus Mafia Migas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 11 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- Bisik-bisik soal adanya mafia di sektor minyak dan gas (migas) seolah menjadi legenda urban lantaran belum betul-betul terang diusut aparat. Hingga pada akhirnya setelah memakan waktu bertahun-tahun KPK menunjukkan bila mafia migas telah membuat negara ini sekarat.

    Pada Selasa, 10 September 2019, KPK mengumumkan seorang bernama Bambang Irianto telah resmi berstatus sebagai tersangka. Siapa Bambang?

    Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut Bambang dijerat dalam kapasitasnya sebagai Managing Director di Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd pada periode 2009-2013. Bambang juga disebut menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Trading Limited (Petral) sebelum akhirnya digantikan pada tahun 2015.

    "KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero)," ujar Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan tersebut.

    Sebelum melangkah lebih jauh lagi, ada baiknya menyimak sejarah Petral dan PES tersebut.Secara singkat KPK menyebut keberadaan Petral dan PES itu awalnya untuk memenuhi target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi yang dicanangkan PT Pertamina (Persero) dengan fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

    Petral berkedudukan hukum di Hong Kong dan PES berkedudukan hukum di Singapura. KPK menyebut Petral tidak memiliki kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif, sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nasional.

    Sederhananya, Petral adalah kepanjangan tangan dari Pertamina di pasar internasional untuk jual-beli migas. Meskipun pada kenyataannya yang benar-benar melaksanakan perdagangan migas itu adalah PES.

    Lalu apa tugas Petral?

    Mengutip apa yang disampaikan Syarif, Petral hanyalah 'paper company' atau perusahaan yang hanya tertulis di atas dokumen. Untuk itu KPK menelusuri siasat para mafia migas di PES karena diduga kegiatan perdagangannya berada di perusahaan tersebut.

    "Dalam perkara ini ditemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai semacam 'paper company' sehingga KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut," ucap Syarif.

    Bambang digambarkan KPK sebagai sosok yang telah malang melintang di dunia migas. Pada tahun 2008, Bambang masih bekerja di kantor pusat Pertamina dan menjalin hubungan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd.

    Hubungan itu rupanya berlanjut ketika Bambang berpindah tugas sebagai Vice President Marketing di PES. Saat itu PES tengah melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina. Namun perdagangan itu tidak bisa sembarangan diikuti oleh perusahaan minyak karena pemerintah saat itu ingin meningkatkan efisiensi dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber utama.

    Atas arahan pemerintah soal efisiensi itu, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina dengan urutan prioritas yaitu National Oil Company atau NOC, Refiner atau Producer, dan Potential Seller atau Buyer.detikcom/nor

  • No Comment to " KPK Resmi Mengupas Kasus Mafia Migas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg