• FKPMR Desak Tetapkan Status Darurat Bencana

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Menyikapi kondisi sosial dan lingkungan daerah Riau yang semakin tak menentu, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengeluarkan pernyatan sikap. Lima tuntutan diusung FKPMR atas bencana kabut asap yang menimpa Riau ditujukan kepada Presiden RI dan Gubernur Riau.

    Lima sikap ditujukan kepada pemerintah tersebut, mengingat sejak 1997 kejadian kebakaran lahan dan hutan (KARLAHUT) terus terjadi hingga kini tahun 2019. Sedangkan kondisi terkini sudah sangat mengancam jiwa jutaan rakyat Riau akibat kabut asap berkepanjangan. Masyarakat semaiin menderita akibat api yang membara di lahan gambut, hutan dan perkebunan sawit yang tidak tertanggulangi oleh tim pengendali Karhutla.

    Ketua Umum FKPMR DR Drh H Chaidir MM menyampaikan, sikap pertama supaya pemerintah menetapkan status Provinsi Riau sebagai Daerah Darurat Bencana dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk menanggulangi bencana tersebut.

    Kedua, menindak tegas semua korporasi atau perorangan yang menyebabkan timbulnya Karlahut. Karena pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan kemanusiaan dengan kategori Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime).

    Ketiga, segera melakukan segala upaya untuk mengurangi penderitaan masyarakat antara lain mengevakuasi (mengungsikan) penduduk yang rentan bencana yaitu para manula, ibu hamil dan ibu menyusui, bayi dan anak-anak.

    "Termasuk mendirikan pos pos pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat dengan menempatkan tenaga medis, para medis, peralatan dan obat obatan yang diperlukan," jelas tokoh masyarakat Riau ini, Selasa (17/09) di Gedung FKPMR bersama dua rekannya tokoh masyarakat Riau Endang Sukarelawan dan salah seorang pengurus FKPMR Aiden Yusti.

    Kemudian, keempat menurut mantan Ketua DPRD Riau ini juga, semua pejabat pemerintahan (termasuk pimpinan dan anggota DPRD) se Provinsi Riau untuk tidak meninggalkan daerah dengan alasan apapun. Sehingga, setiap saat bisa memberikan pertolongan dan melakukan koordinasi dengan para petugas yang berada di lapangan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan memadamkan Karlahut.

    Sikap yang kelima adalah, memberikan informasi terbuka dan lengkap kepada masyarakat tentang langkah–langkah yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana Karlahut di Provinsi Riau. 

    "Sikap yang dikeluarkan oleh FKPMR ini ditujukan pada Presiden RI dan Gubernur Riau dan tembusannya pada Pimpinan DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI, Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Kapolda Riau, Danrem 031 Wirabima dab Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau," tambahnya.rilis/nor
  • No Comment to " FKPMR Desak Tetapkan Status Darurat Bencana "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg