KORANRIAU.co,PEKANBARU- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan pihaknya telah memproses 8 perusahaan dan 2 akan menyusul terkait dugaan keterlibatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
"Sudah ada 8 kasus yang diproses. Dan saya dilaporkan kemarin, hari Jumat mungkin masih akan dua lagi kena,"kata Siti Nurbaya di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Selasa (13/8/19).
Siti menambahkan, pihaknya juga terus mengikuti perkembangan terkait indikasi keterlibatan koorporasi yang turut bertanggung jawab atas terjadinya bencana kabut asap di Riau. Bahkan, dia pun telah mendapat informasi dari Gubernur Riau H Syamsuar.
"Ini (Karhutla) yang banyak terjadi di Kandis, Siak, dan di Pelalawan. Kemudian juga di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir,"bebernya.
Kalau dilihat di lokasi terjadinya Karhutla, Siti Nurbaya menyebut, memang ada kaitan dengan wilayah konsesi beberapa koorporasi. Pihaknya akan melakukan penyelidikan,jika terbukti akan diberikan sanksi tegas.
"Kalau di lingkungan kan ada sanksi administratif sudah ada instrumennya.Tinggal kita proses saja,"ulasnya.
Sanksi administrasi yang dimaksudkan Menteri LHK tersebut adalah pencabutan izin operasi koorporasi yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, khususnya Karhutla. Termasuk sanksi pidana yang akan ditindaklanjuti oleh Kapolri.nor
No Comment to " Terkait Karhutla di Riau, Menteri LHK: 8 Koorporasi Diproses, 2 Nyusul "