• Pro Kontra Pin Emas Anggota DPRD DKI, Ada yang Ingin Jual hingga Anggap Tradisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 22 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- Sekretariat DPRD DKI Jakarta menyiapkan pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 26 Agustus mendatang. Sebanyak 106 anggota Dewan itu akan mendapatkan pin emas 24 karat seberat 5 gram dan 7 gram.

    Dikutip dari situs web apbd.jakarta.go.id, 1 gram emas 24 karat seharga Rp 761.000. Jika dikalikan, maka harga 1 pin emas seberat 5 gram Rp 3,8 juta, sementara harga 1 pin emas seberat 7 gram yakni Rp 5,3 juta. Anggaran pengadaan pin emas itu sudah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2019.

    Pengadaan pin emas untuk anggota DPRD DKI ini menuai pro dan kontra di antara anggota legislatif sendiri. Ada anggota Dewan yang akan menerima, menerima namun tidak memakainya, menerima untuk dijual, hingga menolak.

    Fraksi PDI-P Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, pemberian pin emas kepada anggota DPRD DKI adalah hal yang wajar. Pin tersebut juga sudah diberikan untuk anggota DPRD DKI periode-periode sebelumnya.

    "Bukan hak juga sih, tapi sudah kebiasaan yang selama ini sudah berjalan. Sejak sebelum reformasi udah seperti itu. Bukan hal baru," kata Gembong, Rabu (21/8/2019).

    Menurut Gembong, pemberian dua pin emas untuk masing-masing anggota DPRD DKI tak perlu dipermasalahan. Sebab, anggota DPR RI hingga DPRD tingkat kota/kabupaten juga menerimanya. Terlebih, anggaran untuk pin emas sudah masuk dalam APBD 2019.kompas/nor

  • No Comment to " Pro Kontra Pin Emas Anggota DPRD DKI, Ada yang Ingin Jual hingga Anggap Tradisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg