• Pemkab Inhu Tolak Perpanjangan HGU PTPN V

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 21 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan perundangan dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Kebun Air Molek yang berlokasi di Kecamatan Seilala dan Kecamatan Lubukbatu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berbuntut pada penolakan permohonan perpanjangan 4 HGU

    Akibatnya, empat HGU perusahaan plat merah yang sudah dikuasai sejak tahun 1989 seluas 15.304,99 hektar tersebut ekspired.

    "Perintah pimpinan melarang  menandatangani dan mengikuti rapat permohonan perpanjangan HGU PTPN V," ungkap Kabag Pertanahan Sekretariat Pemkab Inhu, Raja Fachrurazi,  Rabu (21/8/2019).

    Dikatakan, Pemerintah selaku anggota tim B pada konteks perpanjangan HGU maupun penerbitan HGU enggan merespon perpanjangan HGU PTPN V Kebun Airmolek dikarenakan kelalaian dalam kewajiban.

    "Banyak kewajiban kewajibannya yang tidak terpenuhi. Diantaranya inklap HGU untuk fasum, fasos dan lahan eks HGU PTP  yang sudah dikuasai Masyarakat Desa Kelawat untuk permukiman diminta inclave seluas 116 hektar," sambung Fachrurazi.

    Mengacu pada dokumen sertifikat kolektif HGU PTPN V yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu tahun 2089, maka HGU PTPN V dengan komoditi perkebunan karet tersebut sudah habis terhitung 1 Juni 2019.

    Diantaranya HGU di Kecamatan nomor 09 di Desa Sungai Lala seluas 8.544,10 hektar, HGU nomor 11 di Desa Kelawat seluas 468,60 hektar, HGU nomor 12 di Desa Sungai Perut seluas 2.755,51 dan HGU nomor 10 di Desa Rimpian seluas 8.644,10 hektar.

    "Masa berlaku ke empat HGU itu selama 30 tahun sudah berakhir, tapi sekarang masih aktifitas, dan untuk status selanjutnya silahkan konfirmasi ke BPN Inhu," sambung Fachrurazi.

    Sebelumnya asisten umum (Asum) PTPN V Kebun Airmolek H Mahmud mengatakan pada prinsipnya seluruh Kepala Desa sudah menyetujui perpanjangan HGU PTPN V. Yang belum tanda tangan inventarisir Kadistra itu tinggal dua Kepala Desa, itupun karena saya belum ketemu mereka," jawab Mahmud.Sandar

  • No Comment to " Pemkab Inhu Tolak Perpanjangan HGU PTPN V "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg