• Korupsi Dana Proyek Jalan, KPK Tuntut Mantan Sekda Dumai 7,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 12 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir selama 7,5 tahun penjara dan dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis yang merugikan negara Rp105 milyar.

    Sidang tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Roy Riyadi SH dan Feby Dwi Andospendi SH itu, dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Senin (12/8/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru."Menuntut terdakwa Muhammad Nasir selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,"kata JPU.

    JPU menilai, Nasir terbukti bersalah bersama-sama Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) Hobby Siregar melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Hoby, dituntut 8 tahun penjara.

    Selain hukuman penjara, Nasir juga dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana enam bulan penjara.

    Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2 milyar. Jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama satu tahun penjara.

    Sementara Hoby, juga dibebankan membayar denda sebesar Rp700 juta atau subsider enam bulan penjara. Dia juga diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp40,8 milyar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

    Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya. Sidang pledoi ini akan dilanjutkan Senin mendatang.

    Terdakwa M Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negera sebesar Rp105 miliar.

    Kedua terdakwa melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 milyar.

    Kemudian, Hobby Siregar Rp40,8 milyar, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta dan Adi Zulhalmi Rp55 juta.Tak hanya itu, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek multiyear bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis.
    Mereka di antaranya, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta. Lalu, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus Rp650 juga. Total kerugian negara Rp105.881.991.970,63.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Dana Proyek Jalan, KPK Tuntut Mantan Sekda Dumai 7,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg