![]() |
| Komisioner Ombudsman La Ode Ida saat tampil sebagai pembicara. Foto: Internet |
“Memindahkan Ibu Kota Negara bukan perkara
mudah. Perlu kajian serius dalam berbagai aspek sebelum membuat
keputusan memindahkan ibu kota,” kata La Ode Ida pada diskusi “Indonesia
Timur Bersuara” dilansir siaran pers Asosiasi Jurnalistik Indonesia
Timur (AJIT), di Jakarta, Minggu (25/8/2019).
Pemerintah, kata dia, perlu memperbanyak
sumber rujukan dari berbagai pihak, terutama pada negara-negara yang
pernah memindahkan ibu kota negaranya, agar Pemerintah benar-benar
memiliki referensi kuat dan jelas tentang bagaimana dampak yang
ditimbulkan setelah pemindahan ibu Kota Negara.
“Merujuk pada pengalaman dari beberapa
negara-negara persemakmuran, seperti negara-negara di Afrika dan
Australia, pemindahan Ibu Kota Negara tidak semulus dan sebaik yang
dibayangkan,” katanya.
Mantan Wakil Ketua DPD ini menjelaskan,
dari pengalaman yang ada, pada awal pemindahan ibu kota memperlihatkan
aktivitas di ibu kota lama tetap ramai, sementara di ibu kota baru masih
sepi. “Namun, rencana Pemerintah ingin memindahkan Ibu Kota Negara
patut diapresiasi,” ujarnya.
Pria kelahiran Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada 1961 ini
menambahkan, pemindahan Ibu Kota Negara tentunya akan menguntungkan
daerah yang menjadi ibu kota baru. “Pemindahan Ibu Kota Negara hendaknya
dikaji secara matang dan menyeluruh, tidak tergesa-gesa,” ucapnya.
La Ode juga mengakui untuk memindahkan Ibu
Kota Negara, memerlukan anggaran yang sangat besar, yakni sekitar Rp500
triliun. Ini menjadi salah satu pertimbangan.
“Dengan anggaran yang sangat besar itu,
maka keputusannya harus tepat dan cermat. Kalau Ibu Kota Negara tidak
dipindahkan, anggaran sebesar itu dapat dimanfaatkan untuk program lain,
akan lebih bermanfaat,” katanya. (ant/indopos)

No Comment to " Komisioner Ombudsman Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah Pindahkan Ibu Kota Negara "