• Hakim PT Pekanbaru Bebaskan Tiga Dokter RSUD Kasus Korupsi Alkes

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 22 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga dokter spesialis RSUD Arifin Achmad, yang sebelumnya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp 1,5 miliar.

    Ketiga dokter itu yang dibebaskan oleh hakim PT Pekanbaru itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial."Ketiganya divonis bebas. Salinan putusannya kita terima kemarin (Rabu-red),"kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana SH, Kamis (22/8/19).

    Dalam amar putusannya tertanggal 1 Agustus 2019 itu, majelis hakim PT Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Agus Suwargi SH MH dengan dua anggota masing-masing Jarasmen Purba SH dan KA Syukri SH menyatakan, ketiga terdakwa tidak  bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Kemudian, membebaskan terdakwa dari tahanan kota. Selanjutnya, memulihkan nama baik dan harkat martabat ketiga terdakwa.

    Seperti diketahui, ketiga dokter itu sebelumnya divonis penjara oleh hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Kamis (2/5/18) lalu. Dokter Kuswan divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara

    Kemudian dr Welly Zulfikar divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 atau subsider 1 bulan penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta atau subsider 6 bulan penjara.

    Selanjutnya, drg Masrial divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta atau subsider 6 bulan penjara.

    Ketiganya dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

    Namun para dokter tersebut tidak menerima putusan hakim PN Pekanbaru itu. Selanjutnya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang akhirnya menerima banding tiga dokter itu.

    Selain ketiga dokter itu, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur CV PMR, Yuni Efrianti dan Mukhlis selaku staf CV PMR, yang divonis hukuman masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Namun keduanya tidak mengajukan banding ke PT Pekanbaru.

    Dalam dakwaan jaksa ketiga dokter disebut memperkaya diri dan mengambil keuntungan. Dokter Welly Zulfikar telah memperkaya diri sendiri hingga mengambil keuntungan mencapai Rp 213 juta. Adapun drg Masrial memperkaya diri sendiri senilai Rp 131 juta. Paling sedikit dr Kuswan Ambar sebesar Rp 8,5 juta.

    Selain ketiga dokter itu, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur CV PMR, Yuni Efrianti dan Mukhlis selaku staf CV PMR, yang divonis hukuman masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Namun keduanya tidak mengajukan banding ke PT Pekanbaru.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Hakim PT Pekanbaru Bebaskan Tiga Dokter RSUD Kasus Korupsi Alkes "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg