• Ini Penjelasan Komandan Polhut, Mengapa Hitachi PS 110 Dipulangkan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 15 September 2018
    A- A+


      
    KORANRIAU.co, Pekanbaru – Menepis isu yang dilakukan DLHK Provinsi Riau karena diduga secara diam-diam telah memulangkan alat berat Exavator Hitachi PS 110, ini penjelasan Komandan Polisi Kehutanan P Tampubolin SH.

    Dijelaskannya mengapa harus pada malam hari mengembalikan alat berat yang sempat diamankan.
    "Faktor lalu lintas meruoakan menjadi yang utama jika saja pagi atau siang hari, alag berst keluar dsri kantor Kanto Polhut,"ujar Tampubolon.

    Dijelaskannya dipulangkannya 1 unit Exavator Hitachi PS 110 yang diketahui milik Leo tersebut, merupakan setelah memakan waktu penyelidikan 2 bulan lamanya merupakan, dan apa yang menjadi pasal yang disangkakan kepada pemilik alat berat, tidak terbukti secara hukum atau Undang-undang yang berlaku.

    "2 bulan lamanya kita melakukan penyelidikan terhadap 1 unit alat berat yabg diduga melakukan perambahan hutan di Kabupaten Kampar, ternyata berdasarkan saksi ahli dan bukti pemetaan kawasan, dapat disimpulkan bahwa alat berat bekerja tidak pada kawasan hutan,"jelas Tampubolon.

    Sesuai pasal yang disangkakan tidak memenuhi unsur untuk naik proses ke tahapa penyidikan, menjadi dasar hukum bagi DLHK Riau, melalui Polhut untuk memulangkan alat berat Hitachi PS 110.

    Diketahui Bulan Juli 2018 lalu, Hitachi PS 11 diamankan karena diduga telah melakukan perambahan hutan, di Kabupaten Kampar, setelah dilakukannya penyelidikan pada, lalu disimpulkan bahwa yang disangkakan bukan lah melanggar Undang-undang, berdasarkan hal itulah alat berat Hitachi PS 110 dikembalikan, 20 September 2018 lalu,kepada yang berhak.

    "Kita juga mengundang saksi ahli ke TKP dan Kepala Dinas, untuk melakukan polting ruang kerja Hitachi PS 110 saat dimankan,"jelasnya.

    Karena kita harus berhati-hatu dalam menangani perkara tersebut untuk memanggil ahli, yaitu kepala dinas dan turun kelapangan.

    Dan setelah dplotingkan lahan yg dikerjakan merupakan bukanlah diatas kawasan. Melalui peta kawasan.

    Ditambahkannya mengapa selama 2 bulan alat berat diamankan?? Ia menjawab lama 2 bulan tersebut ditahan dikarenakan, adanya proses penyelidikan, lalu menurut undang undang mengatakan hal yg dikerjakan alat berat tersebut bukanlah diatas kawasan.

    Dan sejak 2 bulan diperiksa yang memiliki alat juga pernah datang ke markasa polhut, untuk dilakukan pemeriksaan.

    "Pemilik alat juga koorperatif, saat dilakukan pemeriksaan yang artinya dapat disimpulkan pemilik alat juga mendukung kinerja kami, demi tegaknya supremasi hukum dan Undang-undang yang berlaku,"tutup Tampubolon. (Jsn)
  • No Comment to " Ini Penjelasan Komandan Polhut, Mengapa Hitachi PS 110 Dipulangkan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg