• Ini Penjelasan DLHK Riau, Mengapa 1 Unit Excavator Hitachi PS 110 Ditahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 15 September 2018
    A- A+

    KORANRIAU.co, Pekanbaru - Satu unit alat berat sempat ditahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Namun, Senin (10/9/2018), alat berat tersebut diketahui sudah dipulangkan kembali kepada pemiliknya.

    Selentingan isu pun mencuat terkait pemulangan kembali alat berat ini. Malah, isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat menyebutkan kalau pihak DLHK Provinsi Riau, telah secara diam-diam memulangkan 1 unit alat berat ini dengan tujuan untuk mengambil keuntungan sendiri.

    Menanggapi hal itu, DLHK Provinsi Riau membantahnya. Said Nurjaya SH, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan LHK DLHK Provinsi Riau melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Provinsi Riau, Agus Suryoko SH MH, membenarkan bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, polisi kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Riau telah melakukan kegiatan patroli pengamanan hutan di wilayah hukum Kabupaten Kampar.

    “Apa yang dilakukan oleh polisi kehutanan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ungkap Agus Suryoko.

    Pada saat melakukan kegiatan tersebut, lanjut Agus, tepatnya di wilayah Desa Mulia Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merk Hitachi PS 110 warna oranye sedang digunakan membersihkan lahan.

    Setelah ditanya kepada operator dan mandor tentang perizinannya membersihkan lahan tersebut yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya, maka sesuai kewenangan Polhut dan Penyidik Tim melakukan pengamanan terhadap 1 unit alat berat excavator merk Hitachi PS 110 warna oranye tersebut.

    “Pengamanan dilakukan karena diduga melanggar pasal 92 ayat (1) huruf b Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” paparnya.

    Selanjutnya 1 unit alat berat excavator merk Hitachi PS 110 warna oranye tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Jalan Dahlia nomor 2 Sukajadi Pekanbaru, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Terhadap dugaan perkara di bidang Kehutanan dengan barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator merk Hitachi PS 110 warna oranye tersebut diatas, ujar Agus, telah dilakukan proses hukum.

    penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli, serta pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan ahli perpetaan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI wilayah XIX Pekanbaru.

    Dari hasil pemeriksaan lokasi ditemukannya barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator merk Hitachi PS 110 warna oranye tersebut, setelah diambil titik koordinat geografis dan dipetakan pada Kawasan Hutan Provinsi Riau berdasarkan lampiran peta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016, diketahui dan dinyatakan oleh ahli dari BPKH wilayah XIX bahwa lokasi tempat kejadian ditemukannya alat berat tersebut berada di luar kawasan hutan.

    “Sehingga persangkaan pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak memenuhi unsur membawa/memasukkan alat berat untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan,” tegas Agus.

    Ditambahkannya, menyikapi permasalahan tersebut diatas bahwa yang dimaksud dengan penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

    Terhadap perkara tersebut diatas dengan barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator merk Hitachi PS 110 warna oranye, karena tidak terpenuhi unsur persangkaan Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tidak terdapat cukup bukti melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan. Maka peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang kehutanan.

    Diterangkannya, sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP perkara tersebut dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tanggal 10 September 2018.

    Dan karena perkara dihentikan sesuai pasal 46 KUHAP maka secepatnya barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator merk Hitachi PS 110 warna oranye itu dikembalikan kepada pemiliknya pada tanggal 10 September 2018.

    “Yang jelas, dalam melaksanakan kegiatan penyidikan ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Riau,” pungkas Agus Suryoko kepada Koranriau. (Jsn)

    Subjects:

    Riau
  • No Comment to " Ini Penjelasan DLHK Riau, Mengapa 1 Unit Excavator Hitachi PS 110 Ditahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg