• Sidang Gugatan Eks Ajudan Wahid Terhadap KPK Rp11 Miliar Ditunda

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 07 Mei 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp11 miliar yang diajukan Marjani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/5/26) ditunda hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pasalnya, KPK dan tergugat lainnya tidak hadir ke persidangan.


    Marjani merupakan eks ajudan Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid. Marjani tersangka keempat dalam perkara korupsi Dugaan Pemerasan OPD Pemprov Riau, setelah Abdul Wahid, Kepala Diana PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubentur Riau, Dani M Nursalam.

    Dalam sidang gugatan PMH yang dipimpin majelis hakim Yofistian SH MH ini, seypogianya agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak tersebut. Namun KPK dan para tergugat lainnya tidak hadir meski disebut telah menerima panggilan resmi dari pengadilan untuk menghadiri persidangan.

    “Karena para tergugat tidak hadir, maka sidang ini kita tiga pekan yakni pada tanggal 3 Juni 2026 mendatang,”kata hakim.

    Para tergugat lainnya yang tidak hadir diantaranya, Syahrizal Asman, Achmad, Rilo Pambudi, Ronny Burungduju, M Yuan F, Iman Subroto, Dani M Nursalam, M Arief Setiawan dan Ferry Yunanda.

     

    Ketua Tim Advokasi Marjani Ahmad Yusuf menilai, ketidakhadiran para tergugat menunjukkan sikap tidak menghormati proses persidangan.

    “KPK, Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, Ferry dan pihak lainnya sudah dipanggil dan telah menerima panggilan. Namun, pada sidang perdana ini mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,"kata Ahmad Yusuf, usai sidang.

    "Para tergugat tidak memiliki iktikad baik dan otomatis tidak menghormati pengadilan,” sambung Ahmad Yusuf usai persidangan.

    Yusuf mengatakan, pada sidang berikutnya, majelis hakim akan melakukan pemanggilan langsung kepada para tergugat.

    “Kalau nanti mereka kembali tidak hadir, berarti sudah beberapa kali mengabaikan panggilan pengadilan. Kami berharap majelis hakim bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan,” katanya.

    Dalam gugatan tersebut, Marjani bersama istrinya, Liza Meli, menggugat secara perdata dengan nilai Rp11 miliar, terdiri atas kerugian materiel Rp1 miliar dan immateriel Rp10 miliar.

    Yusuf menegaskan, gugatan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum pidana yang sedang berjalan, melainkan upaya menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum terhadap kliennya.

    Menurut dia, hingga saat ini tidak terdapat bukti objektif yang menunjukkan keterlibatan Marjani dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.

    “Mana buktinya, mana rekeningnya, mana bukti penerimaan uangnya? Klien kami bukan ASN, bukan pejabat negara, bukan pengguna anggaran, bukan PPTK, dan tidak memiliki kewenangan terhadap proyek maupun anggaran,”jelasnya.

    Masih Yusuf, status Marjani hanya sebagai tenaga kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bertugas sebagai ajudan pribadi gubernur.

    “Marjani hanya ajudan yang bekerja sesuai kontrak kerja. Jadi sangat tidak tepat jika dikonstruksikan memiliki kewenangan terhadap pengelolaan proyek maupun anggaran,” katanya.

    Tim Advokasi Marjani juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam proses penyelidikan yang dinilai bertentangan satu sama lain. Menurut Ahmad Yusuf, kondisi tersebut perlu diuji secara terbuka di pengadilan demi memastikan kebenaran materiil.

    “Jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang objektif dan jelas. Kalau hal seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa mengalami hal serupa,” ujarnya.

    Ia menegaskan, gugatan PMH diajukan sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

    “Kami datang ke pengadilan bukan untuk melawan hukum, tetapi melawan ketidakadilan. Kami ingin ada jaminan perlindungan dan keadilan bagi rakyat kecil,” katanya.

    Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Marjani ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.

    Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau setelah adanya pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah.

    Jaksa Penuntut Umum menyebut total uang yang terkumpul dari dugaan setoran tersebut mencapai Rp3,55 miliar dan digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu. nor

     

  • No Comment to " Sidang Gugatan Eks Ajudan Wahid Terhadap KPK Rp11 Miliar Ditunda "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com