Browsing "Older Posts"

Browsing Category "rengat"
  • Camat Kuala cenaku Berharap Bantuan Korban Banjir Tepat Sasaran

    By redkoranriaudotco → Jumat, 23 November 2018
    Camat Kuala Cenaku Ardimis
    KORANRIAU.co, Rengat - camat kuala cenaku berharap distribusi bantuan korban banjir dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kepada masyarakat terdampak musibah banjir di Kecamatan Kualacenaku hendaknya tepat sasaran.

    peringatan itu dikatakan Camat Kualacenaku Ardimis, Jumat (23/11/2018) setelah merespon berbagai informasi tentang masih ada warga yang terkena musibah banjir tapi tidak menerima bantuan dan sebaliknya ada warga yang tidak berdampak musibah banjir justru menerima bantuan.

    "dari dulu sudah saya tegaskan agar penerima bantuan itu tepat sasaran. Jika perlu utamakan warga nomor dua kan perangkat desa," tegas Ardimis.

    berdasarkan catatan ardimis,  pasca intensitas curah hujan yang semakin tinggi sepuluh desa se kecamatan kuala cenaku sudah melaporkan hanya satu desa yakni desa tanjung sari yang belum melaporkan dampak banjir, kata Ardimis

    "dengan demikian distributor bantuan harus tepat sasaran dan berkeadilan," sambungnya.

    Sebelumnya salah seorang warga RT 3 RW 2 Desa Tanjung Sari, Arifin (37) mengaku sepekan rumah nya dilanda banjir tapi tidak menerima bantuan. "Anehnya tetangga saya yang tidak terdampak musibah banjir justru menerima bantuan," sesal Arifin, Kamis (22/11/2018).

    Penyesalan serupa juga dikatakan Oyon, Ini bukan masalah besar kecilnya bantuan, tapi, warga yang sudah terdata malah tidak dapat," sambung Oyon.

    Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Sari Subrantas tidak membantah masih ada warganya yang belum menerima bantuan. "Belum terdata, dan akan kita data ulang," jawab Subrantas.

    Subrantas menyebutkan, "jumlah warga yang  diaporkan kedinas sosial kabupaten inhu hanya 79 KK dan berhak menerima bantuan 10 Kg beras dan mi isntan 7 bungkus, sebutnya.(Sandar Nababan)
  • Tunggak Bayar 1,9 Miliyar Bupati Minta Listrik di Pemkab Tidak Diputus

    By redkoranriaudotco →
    Kantor Perusahaan Listrik Negara Area Rengat ( Foto : internet)

    KORANRIAU.co, Rengat -  Listrik dikantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu) hampir diputus, Kamis (22/11/2018). Namun karena digaransi rencana sambungan listrik akhirnya pemutusan ditunda.

    Manager PT PLN Persero Cabang Rengat Erwin Gunawan membenarkan rencana Manajemen melakukan  pemutusan sambungan listrik PLN ke kantor bupati Inhu karena tunggak bayar tagihan dan listrik dan PJU selama dua bulan terakhir mencapai Rp 1,9 Miliyar.
    "Benar,  rencananya tadi sore kami mau melakukan pemutusan sambungan," jawab Manager Cabang, Erwin Gunawan, Kamis (22/11/2018).

    Untungnya, pemutusan terpaksa ditunda karena Bupati Inhu H Yopi Arianto dan Sekdakab  Hendrizal menjamin akan membayar lunas  tunggakan pekan depan.

    "Pak Bupati dan Pak Sekda memberi jaminan paling lambat tanggal 29 nanti seluruh tunggakan akan dibayar lunas," sebut Erwin.

    menurut Erwin, sekitar Rp 1,9 Miliyar tunggak bayar listrik Pemkab Inhu terdiri dari beban pemakaian dan pajak jalan umum (PJU) yang belum dibayarkan terhitung bulan September dan November tahun berjalan.

    sementara SOP batas akhir pembayaran pemakaian listrik, paling lambat setiap tanggal  20 setiap bulan dan jika tidak dilakukan pemutusan.

    sebenarnya pemutusan itu bukan kemauan kita, tapi yang kita harap itu adalah pelunasan setiap bulan," papar Erwin yang mengklaim tunggak bayar listrik Pemkab Inhu pertama kali dalam sejarah.

    bupati Inhu H Yopi Arianto menjelaskan, urgensi tunggak bayar listrik Pemkab Inhu adalah akibat RAPBD Perubahan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1,4 Triliun tidak disahkan, jelasnya.

    Anehnya, kata Bupati, "masing masing Komisi di DPRD Inhu sudah melakukan pembahasan R-APBD Perubahan tahun 2018 namun sayang pada akhirnya pembahasan sia - sia karena DPRD Inhu memilih menolak pengesahan R-APBD Perubahan yang mengakibatkan listrik PLN tunggak bayar, honor petugas kebersihan tidak terbayar bahkan hutang ke rekanan tahun 2017 tak dapat dibayarkan," ungkap Bupati dengan nada kesal Sesal.

    "kita meminta garansi hingga awal januari tahun depan  atau setelah RAPBD murni 2019 disahkan,"sambung Yopi

    "Saya yang menjamin awal tahun depan akan kita lunasi dari APBD murni," imbuh bupati.

    sementara itu Sekretaris daerah Hendrizal mengklaim pembayaran piutang tahun tersebut sudah disetujui BPK Perwakilan Riau di Pekanbaru, tutupnya. (Sandar Nababan)
  • Direngat Urus KK, KTP dan Berbagai Macam Akte Gratis

    By redkoranriaudotco →
    Bupati Inhu H Yopi Arianto Didampingi Sekdakab H Hendrizal Bersama Manager PT PLN Persero Area Rengat Erwin Gunawan dan Anggota ( Foto : Sandar Nababan)

    KORANRIAU.co, Rengat - Sekretaris dinas kependudukan dan pencatatan sipil Disdukcapil kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan untuk kepengurusan kartu keluarga (KK), KTP hingga berbagai macam akte di Disdukcapil Pemkab Inhu tidak dipungut biaya.

    bukti dibebaskannya biaya kepengurusan dan penerbitan  KTP, akte dan KK di tandai dengan stempel gratis.

    "Selain KTP,  semua blangko harus di stempel gratis dulu oleh petugas baru saya tanda tangan," tegas Sekretaris Disdukcapil Pemkab Inhu Syaiful Bahri, Jumat (23/11'2018).

    Untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan, penataan dan penataan dokumen di 14 kecamatan se kabupaten Indragiri hulu Disdukcapil Pemkab Inhu melakukan jemput bola termasuk melakukan perekaman e-KTP.

    Terkait peraturan presiden (perpres) nomor nomor 96 tahun 2018 persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ditandatangani Kemensekneg RI Prihastuti Sukardi. Menurut syaiful, "kita tidak membantah perpres itu mengisyaratkan kepada setiap pengurusan KTP, KK ke Disdukcapil tidak lagi pakai surat pengantar dari RT RW domisili sipemohon," kata syaiful

    Sayangnya kata Syaiful lagi, Perpres nomor 96 tahun 2018 dimaksud belum dilengkapi dengan Permendagri sebagaimana diatur dalam pasal 30 yang menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan pendaftaran penduduk sebagaimana diatur dalam peraturan menteri sehingga tata cara pengurusan KTP, KK dan akte lainnya masih berpedoman pada Kepres nomor 25 tahun 2008 tentang akte dan pencatatan sipil. Yakni,  setiap pemohon penerbitan KTP,  KK dan akte harus terlebih dahulu mengantongi surat pengantar dari Pemerintah setempat (Kepala Desa) atau RT RW, Beber Syaiful. (Sandar Nababan)
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com