KORANRIAU.co,PEKANBARU- Aparat gabungan menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap Dumaris Denny Wati br Sitio (60). Ternyata peristiwa keji itu diotaki oleh menantu perempuan korban.
Korban
ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kurnia 2 Nomor 20, RT 05/RW 15, Kelurahan
Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).
Keempat
pelaku adalah AF (21), SL (34), E alias I (39) dan L (22). AF
merupakan menantu korban. Para pelaku diamankan di Binjai, Provinsi Sumatera
Utara dan Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Kapolresta
Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, kasus ini terungkap kurang dari 72
jam setelah kejadian. Ini berkat kerja sama intensif tim gabungan sejak olah
tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan.
Muharman
mengatakan, kasus menjadi atensi serius Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Tidak sampai 72 jam, pelaku diringkus.
Tersangka
AF sebagai otak pelaku dan memiliki hubungan keluarga dengan korban,
yakni sebagai menantu," ujar Muharman saat ekspos kasus di Mapolresta
Pekanbaru, Ahad (3/5/2026).
Hadir
dalam ekspos Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim
Risahondua, Kabid Humas Polda Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kasat Jatanras
AKBP Roy, Kasatreskrim Polresta Pekambaru, AkP Anggi Rian Diantar dan Kasat
Resmob, Kompol Reinly L.
Dijelaskannya,
tersangka AF merencanakan aksi. Sementara SL berperan sebagai eksekutor yang
melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu, dengan bantuan dua
tersangka lainnya.
Dalam
proses pengejaran, polisi menangkap AF dan SL pada Kamis (30/4/2026) malam
di wilayah Aceh Tengah. Selanjutnya, dua pelaku lainnya, yakni E alias I dan L,
diamankan pada Sabtu (1/1/2026) pagi di Binjai.
Muharman
menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama lintas wilayah
serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami
mengapresiasi dukungan seluruh jajaran dan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa
sinergi sangat penting dalam pengungkapan kasus,” katanya.
Dari
tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan,
telepon genggam, laptop, uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura, serta
flashdisk berisi rekaman CCTV.
"Hasil
pemeriksaan awal mengungkap motif kejahatan dilatarbelakangi rasa sakit hati
tersangka terhadap korban, serta keinginan menguasai harta benda milik
korban," jelas Muharam.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, yakni Pasal 456 dan atau Pasal 458 ayat 3 atau Pasal 479. Ancaman
hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun. ck
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Sakit Hati, Motif Menantu Jadi Otak Perampokan dan Pembunuhan Ibu Mertua di Pekanbaru "