KORANRIAU.co,PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan
penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya
pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu diduga
melakukan perusakan lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan di kawasan
sempadan Sungai Nilo, di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.
Kombes Ade menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 2
Desember 2025 terkait adanya pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di atas
area HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29.000 hektare
yang tersebar dalam lima estate.
Tidak hanya itu, juga disebutkan adanya dugaan perusakan lingkungan akibat
penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang berada dalam area perkebunan PT
MM di Estate 4 Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus
Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat
bulan dengan pendekatan scientific crime investigation.
"Proses ini melibatkan analisis data teknis, keterangan ahli, serta
uji laboratorium untuk memperkuat pembuktian," ujar Kombes Ade didampingi
Kabid Humas, Kompensasi Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit IV Tipiter
Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Adrian, Senin (18/5/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 13 saksi dan delapan ahli yang
terdiri dari ahli pengukuran dan kadastral, ahli tata ruang/kawasan hutan, ahli
sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan,
ahli pidana lingkungan, ahli perdata korporasi, serta ahli hukum pidana.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa terdapat aktivitas
perkebunan kelapa sawit di area yang secara koordinat berada dalam kawasan
hutan dan wilayah yang diduga tumpang tindih dengan HGU perusahaan.
"Selain itu, di lapangan ditemukan tanaman sawit di sepanjang sempadan
sungai dengan jarak hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari garis tepi
sungai," jelas Kombes Ade.
Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015, jarak sempadan sungai seharusnya
50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar.
Penyidik juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan,
berupa longsor dengan kedalaman 1 hingga 2 meter, erosi tanah dengan kedalaman
10 hingga 15 sentimeter dan lebar 50 hingga 60 sentimeter, serta kondisi
vegetasi yang nihil di beberapa titik lokasi.
Hasil uji laboratorium dari IJPB menunjukkan adanya indikasi kerusakan
tanah berdasarkan parameter kadar liat dan pasir, yang memperkuat kesimpulan
bahwa telah terjadi degradasi lingkungan di area tersebut.
"Dari sisi dampak ekonomi lingkungan, ahli menghitung potensi kerugian
ekologis akibat kerusakan tersebut mencapai sekitar Rp187.863.860.000,"
ungkap Kombes Ade.
Nilai tersebut berasal dari dampak perusakan ekosistem akibat penanaman
kelapa sawit di sempadan sungai serta aktivitas perkebunan di area yang tidak
sesuai ketentuan lingkungan.
Penyidik juga menemukan bahwa PT MM diduga memperoleh keuntungan ekonomi
dari hasil panen kelapa sawit di lokasi tersebut dalam periode 2022 hingga
2024.
"Berdasarkan seluruh alat bukti, penyidik kemudian menetapkan PT MM sebagai
tersangka korporasi," ucap Kombes Ade.
PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto
Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang penyesuaian tindak pidana.
"Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10
miliar," kata Kombes Ade.
Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku
individu, tetapi juga korporasi yang terbukti lalai atau sengaja melakukan
pelanggaran serta mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen green policing.
Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan
lingkungan sebagai sumber keuntungan ekonomi,” tuturnya.
Kombes Ade menambahkan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi efek
jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap ketentuan tata kelola
lingkungan hidup dan perizinan kehutanan di Indonesia. ck

No Comment to " Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kejahatan Lingkungan "