KORANRIAU.co- Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, menuntut Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un membayar total 105 juta won (sekitar Rp1,2 miliar) sebagai ganti rugi kepada lima mantan tawanan Perang Korea, Kamis (14/5).
Kepada AFP, pengadilan mengatakan pihaknya
memerintahkan Kim Jong Un membayar masing-masing 21 juta won kepada kelima
penggugat. Semua penggugat di sini merupakan mantan tentara Korea Selatan yang
ditangkap selama Perang Korea 1950-1953 dan ditahan secara paksa di Korea Utara
selama beberapa dekade.
Salah satu penggugat bernama Koh
Kwang Myun dan empat penyintas lainnya ini merupakan bagian dari enam
mantan tawanan perang Korea yang masih hidup dan kini tinggal di Korsel.
Kelima pria yang kini berusia 90-an tahun itu
ditangkap oleh pasukan komunis China saat menjalankan misi pengintaian dan
kemudian dibawa ke wilayah yang kini menjadi Korea Utara.
Mereka tidak pernah dipulangkan meski perjanjian
gencatan senjata ditandatangani kedua Korea pada Juli 1953.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyebut Koh
menjalani kerja paksa selama bertahun-tahun di kamp tawanan perang dan kemudian
di tambang batu bara di Provinsi Hamgyong Utara sebelum akhirnya melarikan diri
pada November 2001.
Penggugat lainnya, Choi Ki Ho, juga dipaksa
bekerja di tambang batu bara di Provinsi Hamgyong Utara selama lebih dari lima
dekade.
Sementara itu, Lee Sun Woo kehilangan tiga jarinya
saat ditangkap selama perang.
Belum jelas apakah para korban benar-benar akan
menerima kompensasi dari Pyongyang atau tidak.
Kedua Korea secara teknis masih berada
dalam kondisi berperang karena perang 1950-1953 hanya berakhir dengan
gencatan senjata, bukan perjanjian damai.
Putusan pada Kamis ini menjadi ketiga kalinya
mantan tawanan perang Korea memenangkan gugatan ganti rugi terhadap rezim
Korut. Namun, belum ada satu pun gugatan ganti rugi yang berhasil memperoleh
pembayaran kompensasi dari Korut.
Sejumlah penggugat telah berupaya menyita aset
Korea Utara yang berada di bawah kendali Seoul, seperti royalti hak cipta
siaran televisi pemerintah Korea Utara. Namun proses hukumnya masih berlangsung.
cnnindonesia

No Comment to " Korsel Tuntut Kim Jong Un Ganti Rugi Rp1,2 M Korban Tahanan Perang "