KORANRIAU.co-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi santai laporan polisi yang dibuat oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, sekaligus saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi menghormati langkah hukum yang ditempuh
Faizal tersebut.
"Terkait dengan pelaporan itu, yang pertama
kami tentu menghormati sebagai hak konstitusi seorang warga negara dan kami KPK
juga meyakini, kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, akan secara
profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut," ujar Budi saat
dikonfirmasi, Selasa (14/4).
Budi memastikan proses penegakan hukum kasus
dugaan korupsi yang menyeret Faizal sebagai saksi telah dilakukan sesuai prosedur
berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Di sisi lain, KPK sebagai badan publik
tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi kami lakukan
secara terbuka, transparan dan akuntabel, sehingga kami menyampaikan secara terbuka
kepada masyarakat termasuk terkait dengan progres penanganan perkara,"
ucap dia.
"Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya
terinformasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara di KPK, tapi juga
agar masyarakat bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses
yang dilakukan oleh KPK," sambungnya.
Budi lantas menjelaskan alasan memeriksa Faizal
sebagai saksi pada hakikatnya adalah untuk membantu atau memperlancar proses
penyidikan.
Setiap keterangan atau informasi yang diberikan,
terang Budi, akan membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh.
"Kemudian dalam pemeriksaan yang bersangkutan
sebagai saksi, materi pemeriksaannya adalah terkait dengan dugaan penerimaan
oleh yang bersangkutan dari salah satu tersangka dalam perkara dan tidak pidana
korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, di mana perkara ini bermula dari peristiwa
tertangkap tangan," ucap Budi.
"Kemudian terkait dengan pemeriksaan dugaan
penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga
sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan dan atas barang-barang yang
diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik,"
tandasnya.
Laporan polisi yang dibuat Faizal teregistrasi
dengan nomor: LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal melaporkan Budi
atas dugaan pencemaran nama baik.
Faizal Assegaf dipanggil menjadi saksi kasus dugaan
korupsi di Ditjen Bea dan Cukai pada 7 April 2026. Selain dia, KPK juga
memanggil Pegawai Bea Cukai atas nama Muhammad Mahzun dan Rahmat sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut
untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka kasus dugaan suap
importasi barang dan gratifikasi.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan &
Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal;
Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai
(Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi
PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen BerCukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT
Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) KPK. Teruntuk pihak dari PT Blueray, penyidik sudah
melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
cnnindonesia

No Comment to " Jubir KPK Buka Suara Usai Dipolisikan Faizal Assegaf "