• Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Dua Terdakwa Korupsi KUPEDES BRI Perawang Siak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 14 April 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (perlawanan-red) kuasa hukum dua terdakwa dugaan korupsi Pemberian kredit umum pedesaan (KUPEDES) Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak Sri Indrapura.


    Kedua terdakwa yakni, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB dan Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB. Keduanya mengajukan perlawanan karena tidak terima atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Surya Perdana Hendriatmi SH.

    Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH ini dalam amar putusan selanya menyatakan, jika dakwaan JPU adalah sah. Hakim tidak melihat adanya kekeliruan dalam surat dakwaan tersebut.

    "Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Waris dan Sanito tidak dapat diterima seluruhnya. Menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan,"kata hakim Jonson, Selasa (14/4/26).

    Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi- saksi dalam perkara ini. Sidang dilanjutkan pada Rabu (15/4/26) besok, dengan menghadirkan 15 orang saksi.

    Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya menyebutkan, jika perkara yang dihadapi kliennya itu bukan tindak pidana korupsi. Pengacara menilai, jika perkara ini masuk ranah Perdata.

    Untuk dieketahui, dalam perkara ini ada lima terdakwa yang disidangkan. Diantaranya, Edi Mulyadi  selaku asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB dan Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM.
     
     
    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa melalui  kelompok tani mengajukan kredit KUPEDES untuk pembelian lahan sawit.
     
    Para terdakwa selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.


    Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.


    Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.


    Untuk meloloskan pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.
     
    Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000., Kemudian setelah dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang yang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445.
     
    Akibat perbuatan para terdakwa, terjadi kredit macet dan 87 nasabah masuk daftar hitam. Auditor mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp9.951.315.175. Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
  • No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Dua Terdakwa Korupsi KUPEDES BRI Perawang Siak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com