KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam terdakwa kasus perusakan Poskotis Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, menjalani sidang perdana, Kamis (23/4/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Keenam terdakwa diantaranya,
Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong,
Hermanto Siahaan, Edy Syahputra dan Hasan Panjaitan. Sidang yang dipimpin
majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut
umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH dan M Charis Adyatma SH.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, peristiwa penghancuran atau
pengrusakan Psokotis Satgas PKH itu terjadi pada
Jumat (21/11/25) lalu. Ada dua lokasi
Poskotis satgas PKH TNTN yang dihancurkan terdakwa yakni di Blok 10
Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui
Pelalawan.
Berawal ketika para terdakwa bersama ratusan massa mendatangi
Poskotis tersebut. Mereka yang datang dengan menggunakan dua truk itu, meminta
para personil Satgas PKH untuk mengosongkan Poskotis.
Akan tetapi, Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan
massa. Pasalnya, Poskotis itu didirikan untuk penertiban kawasan TNTN.
Karena
anggota Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa, situasi kemudian
memanas. Sehingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan oleh para
terdakwa.
Para
terdakwa merubuhkan tenda dan merusak barang-barang milik Satgas PKH TNTN.
Akibat perusakan itu, Satgas PKH mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 262 ayat 1 dan Pasal 521 KUHPidana jtentang melakukan kekerassn atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum juncto Undang-Undang RI Nomr 1 Tahun 2023 .
Atas
dakwaan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Padri SH dan Dalek SH MH
tidak mengajukan perlawanan. Para terdakwa justru mengajukan pengakuan bersalah.
“Kami
tidak melakukan perlawanan Yang Mulia. Para terdakwa mengaku bersalah,”kata
Padri.
Mendengar
penjelasan kuasa hukum terdakwa, hakim Jomson kemudian memintanya untuk membuat
pengakuan bersalah para terdakwa itu secara tertulis. Sehingga dengan demikian,
pemeriksaan perkara ini akan dipercepat.
“Ini
akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Sehingga pemeriksaannya bisa ringkas
dan cepat,”ungkap Jonson. nor

No Comment to " Enam Terdakwa Perusakan Poskotis Satgas PKH TNTN Pelalawan Diadili "