KORANRIAU.co- KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudan bupati Dwi Yoga Ambal atau YOG sebagai tersangka terkait pemerasan pejabat (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
KPK mengamankan barang bukti pemerasan sejumlah
sepatu mewah hingga uang senilai ratusan juta rupiah dari operasi ini.
"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim
juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik
(BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp
335,4 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
saat konferensi pers, di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) seperti dikutip dari Detik.
Adapun sepatu LV yang dibeli dari hasil pemerasan
Bupati Sunu yakni berjumlah 4 pasang. Kemudian, Asep menyebut keempat pasang
sepatu itu bernilai ratusan juta rupiah.
"Selain untuk kebutuhan pribadi, sepatu juga
lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata," kata Asep.
Asep mengatakan Bupati Sunu diduga telah menerima
Rp 2,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan. Sementara itu, total Rp 5 miliar
diperas Bupati Sunu dari para pejabatnya.
"Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan
bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari
permintaan sebesar Rp5 miliar)," ucap dia.
Uang Rp 5 miliar itu merupakan target 'jatah' yang
ditetapkan Bupati Sunu dari memeras 16 OPD-nya. Pemerasan dilakukan langsung
oleh ajudannya Dwi Yoga Ambal.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD
yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima
oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ujar Guntur.
Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama
Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan
untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap
para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan
dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,"
jelas Asep.
Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor
pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.
Selain itu, juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang
dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan
telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
cnnindonesia

No Comment to " Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta "