• Polisi Tangkap Pembunuh Gajah Tanpa Kepala di Pelalawan, Sita Gading dan Senpi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 01 Maret 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Pelalawan menangkap terduga pembunuh gajah Sumatera tanpa kepala di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.


    Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian penyelidikan mendalam dengan pendekatan scientific crime investigation. Polisi menelusuri jejak digital dan meminta keterangan 40 saksi.

    Informasi didapat, para pelaku diamankan di sejumlah tempat berbeda, di Provinsi Riau dan provinsi lainnya. Namun, polisi belum mengungkapkan identitas pelaku dan lokasi penangkapan.

    Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan gading gajah dan senjata api (Senpi) laras panjang modifikasi yang diduga digunakan untuk menembak satwa dilindungi itu.

    Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memastikan pihaknya akan memaparkan secara resmi perkembangan kasus tersebut. 

    “Insya Allah hari Selasa besok akan kami ekspos terkait kematian atau pembunuhan atau penembakan terhadap gajah ini," katanya, Sabtu (28/2/26).

    Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas perburuan liar dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

    "Setiap jejak meninggalkan cerita, dan setiap cerita meninggalkan bukti. Kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

    Kasus ini mencuat setelah bangkai gajah berusia 40 tahun itu ditemukan pada Senin (2/2/2026) malam. Kondisi bangkai saat ditemukan memprihatinkan karena sebagian kepala hilang, termasuk belalai dan kedua gadingnya.

    Tim forensik telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai gajah, dan hasil awal menunjukkan kematian diduga akibat tembakan senjata api pada tengkorak. Hal ini menepis dugaan keracunan atau paparan zat berbahaya.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, menjelaskan penemuan gajah, Selasa, 3 Februari 2026, tim Labfor turun ke lokasi.

    Tim melakukan pengambilan barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua potongan proyektil yang diduga berasal dari senjata api.

    Potongan logam pertama memiliki diameter 12,30 mm dengan panjang 16,30 mm, sementara potongan kedua sepanjang sekitar 6,94 mm.
    Dalam kasus ini, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2024. ck
  • No Comment to " Polisi Tangkap Pembunuh Gajah Tanpa Kepala di Pelalawan, Sita Gading dan Senpi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com