KORANRIAU.co,PEKANBARU - Polda Riau mengungkapkan penyelidikan kasus gajah mati ditemukan dibunuh di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Mulai menunjukkan titik terang.
Terbaru, sudah 40 orang saksi yang diperiksa yang diduga memiliki
keterkaitan dengan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi,
termasuk dugaan jaringan penjualan gading gajah.
Para saksi tersebut terdiri dari petugas keamanan (satpam), pegawai yang
bekerja di areal konsesi perusahaan, serta masyarakat yang berada di sekitar
kawasan hutan lindung tempat ditemukannya bangkai gajah.
“Dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, penyidik menyebut
perkara ini mulai menunjukkan titik terang,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry
Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dalam proses penyelidikan, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau. Pendekatan yang dilakukan
mengedepankan metode scientific crime investigation. Sebelumnya, tim
Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai
terhadap gajah tersebut.
Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata
api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Sehingga menepis dugaan
awal matinya akibat keracunan.
Pandra memastikan proses pengungkapan akan terus dilakukan secara bertahap
dan berkelanjutan. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah
perburuan liar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kantor
kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.
“Penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Para saksi berasal dari
berbagai unsur, mulai dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian, karyawan
perusahaan yang berada di areal konsesi, hingga pihak-pihak yang diduga
mengetahui jalur distribusi ilegal, termasuk dugaan perdagangan gading gajah,”
ujar Pandra.
Ditegaskannya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024,
pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana hingga 15 tahun
penjara serta denda ratusan juta rupiah.
“Kami berharap dengan dukungan dan doa masyarakat, kasus ini segera
terungkap dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik perburuan
liar di wilayah Riau,” harap Pandra.
Gajah mati ini sebelumnya ditemukan mati dengan kondisi ditembak dan
sebagian kepala hilang mulai dari mata, belalai, dan kedua gadingnya. Bangkai
gajah liar tersebut ditemukan oleh warga, pada Senin (2/2/26) malam. Mcr/nor

No Comment to " Polda Riau Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala "