KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan. Tersangka berinisial AM (62) langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu (18/2/26).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala
Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kepala Seksi
Intelijen Pajri Aef Sanusi SH.
“Kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk
subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali berkembang. Kembali menetapkan satu
orang tersangka baru, hingga total tersangka dalam perkara ini bertambah
menjadi 19 orang,” ujar Pajri, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, AM merupakan seorang wanita yang
berperan sebagai penyalur sekaligus pengecer pupuk subsidi kepada kelompok tani
di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Dari hasil pendalaman pemeriksaan dan gelar
perkara, maka AM selaku penyalur pupuk subsidi ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan 20 hari ke
depan,” kata Pajri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM yang
diketahui merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Dinas Pertanian Kabupaten
Pelalawan itu langsung mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus Kejari Pelalawan.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian digiring ke Lapas
Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi
berjemaah penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Kasus tersebut
terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras,
Kabupaten Pelalawan.
Dari 18 tersangka yang lebih dulu ditetapkan, 17
orang telah ditahan. Satu tersangka berinisial PS tidak ditahan karena alasan
kesehatan. Adapun para tersangka sebelumnya terdiri dari penyuluh, pengecer,
hingga distributor. Bahkan, satu di antaranya merupakan oknum camat yang turut
berperan sebagai pengecer dan pengelola pupuk subsidi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian
negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp34 miliar. Para
tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 603 atau
Pasal 604 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru sesuai
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Proses hukum terus berjalan dan penyidikan masih
terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.
Penyidikan tidak berhenti pada penetapan 19 tersangka tersebut,” ujar Pajri.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pelalawan
menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai
bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di
daerah tersebut. rtc

No Comment to " Kejari Pelalawan Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi, Total 19 Orang "