KORANRIAU.co,JAKARTA – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, pada hari Jumat (13/02/26).
Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan
kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri.
Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang
membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Fatwa ini
tentunya semakin mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion, seperti PT
Pegadaian yang merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang
mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan Layanan Bank Emasnya.
Urgensi fatwa ini tentu sangat krusial, mengingat besarnya potensi emas sebagai
instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat. Berdasarkan data industri,
potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton,
yang jika di monetisasi melalui usaha bulion syariah, akan menjadi kekuatan
modal domestik yang luar biasa. Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan
melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan
fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah
syariah, terutama untuk produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas
Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan visi besar di
balik fatwa ini. Beliau berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang
besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi.
Kiai Cholil menambahkan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan
tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan
ekonomi umat.“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan 'rel' syariah
agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita
ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang
produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemimpin
Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi, menyambut baik serta
mendukung penuh peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip
Syariah oleh DSN-MUI. Menurutnya, kehadiran fatwa ini menjadi fondasi penting
dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap produk dan layanan bulion syariah.“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas
dan komprehensif bagi pelaksanaan usaha bulion berbasis syariah, sehingga
masyarakat semakin yakin akan keamanan, transparansi, serta kesesuaiannya
dengan prinsip-prinsip syariah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus Riyadi menegaskan
bahwa PT Pegadaian siap berperan aktif sebagai mitra strategis dalam
mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten, bertanggung jawab, dan
berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa praktik bisnis emas Pegadaian selama ini
telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah, di mana setiap
gram emas yang ditransaksikan, baik melalui produk Cicil Emas maupun Tabungan
Emas, didukung oleh keberadaan fisik emas yang tersimpan di fasilitas
penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.“Artinya, setiap saldo
emas digital yang dimiliki nasabah bukan sekadar pencatatan administratif,
melainkan didukung oleh emas fisik yang nyata dan terjamin keberadaannya.
Nasabah juga memiliki hak untuk melakukan pengambilan fisik emas melalui ATM
Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian sesuai ketentuan yang
berlaku,” jelasnya.
Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan
usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehakan:
1. Simpanan Emas : Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil)
atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
2. Pembiayaan Emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi
al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
3. Perdagangan Emas : Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan
margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)
4. Penitipan Emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.
Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas
musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama.
Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur
gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan
sesuai prinsip syariah.
Ia menambahkan, secara sederhana konsep kepemilikan kolektif (emas musya’)
memastikan transparansi dan kepastian hak nasabah. “Sebagai ilustrasi, apabila
100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik
emas seberat 1 kilogram yang tersimpan di vault sebagai underlying asset. Emas
tersebut menjadi milik kolektif para nasabah sesuai porsi kepemilikannya. Hal
yang sama berlaku pada transaksi Cicil Emas dengan berbagai denominasi hingga
mencapai total tertentu. Dengan demikian, setiap nasabah pada hakikatnya
memiliki hak kepemilikan atas bagian emas fisik yang tersimpan, meskipun secara
fisik tidak dipisahkan per keping sesuai denominasi transaksi. Status
kepemilikan tetap sah, nyata, dan terjamin, serta dapat dicetak atau diambil
dalam bentuk fisik sesuai mekanisme dan proses yang berlaku,” terang Agus
Riyadi.
Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian,
namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion.
Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional
yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan,
akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong
terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan
di Indonesia.
rls/nor

No Comment to " Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI "