KORANRIAU.co,PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memberikan penjelasan resmi terkait hasil penyelidikan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Pemko Pekanbaru menjatuhkan sanksi tegas
berupa penyegelan terhadap tempat usaha tersebut. Penyegelan dipimpin langsung
oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 3 Februari 2026, kemarin.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru,
Yuliarso, menjelaskan bahwa sanksi diberikan sebagai bentuk ketegasan
pemerintah kota dalam menindaklanjuti dugaan adanya kegiatan kontes kecantikan
waria di lokasi tersebut.
"Kegiatan tersebut telah
menimbulkan reaksi dari sekelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasinya di
tempat hiburan bersangkutan," ujar Yuliarso, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, sejak kasus tersebut mencuat
ke publik, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP telah melakukan
penyelidikan dan pengumpulan data secara maraton sesuai kewenangan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyelidikan, Satpol PP
memanggil manajemen New Paragon serta sejumlah pihak yang diduga menyebarkan
informasi melalui media sosial.
Hasilnya kemudian dibahas dalam rapat
gabungan bersama DPM-PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta
Bagian Hukum. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa dugaan kegiatan tersebut
terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihak manajemen, sehingga menimbulkan
gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru.
Yuliarso menegaskan, manajemen dinilai
tidak mematuhi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa
setiap pelaku usaha wajib mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta menjaga
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam menjalankan usahanya.
"Atas dugaan pelanggaran tersebut,
pemerintah kota melalui Satpol PP menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke
tempat hiburan malam New Paragon sampai batas waktu yang akan ditentukan
kemudian," jelasnya.
Surat penghentian sementara operasional
juga telah disampaikan secara tertulis kepada pihak manajemen. Dengan adanya
penyegelan ini, Pemko Pekanbaru mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam
agar mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah berharap situasi di Kota
Pekanbaru tetap kondusif dan masyarakat tidak terpengaruh informasi selain yang
telah disampaikan secara resmi. rpc

No Comment to " Masih Disegel, Kasatpol PP Tegaskan New Paragon KTV Tidak Bisa Operasional "