• Masih Disegel, Kasatpol PP Tegaskan New Paragon KTV Tidak Bisa Operasional

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 14 Februari 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memberikan penjelasan resmi terkait hasil penyelidikan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim.

    Pemko Pekanbaru menjatuhkan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap tempat usaha tersebut. Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 3 Februari 2026, kemarin.

    Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menjelaskan bahwa sanksi diberikan sebagai bentuk ketegasan pemerintah kota dalam menindaklanjuti dugaan adanya kegiatan kontes kecantikan waria di lokasi tersebut.

    "Kegiatan tersebut telah menimbulkan reaksi dari sekelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasinya di tempat hiburan bersangkutan," ujar Yuliarso, Sabtu (14/2/2026).

    Menurutnya, sejak kasus tersebut mencuat ke publik, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan data secara maraton sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Dalam proses penyelidikan, Satpol PP memanggil manajemen New Paragon serta sejumlah pihak yang diduga menyebarkan informasi melalui media sosial.

    Hasilnya kemudian dibahas dalam rapat gabungan bersama DPM-PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta Bagian Hukum. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa dugaan kegiatan tersebut terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihak manajemen, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru.

    Yuliarso menegaskan, manajemen dinilai tidak mematuhi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    Dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam menjalankan usahanya.

    "Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemerintah kota melalui Satpol PP menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke tempat hiburan malam New Paragon sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," jelasnya.

    Surat penghentian sementara operasional juga telah disampaikan secara tertulis kepada pihak manajemen. Dengan adanya penyegelan ini, Pemko Pekanbaru mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah berharap situasi di Kota Pekanbaru tetap kondusif dan masyarakat tidak terpengaruh informasi selain yang telah disampaikan secara resmi. rpc

     

  • No Comment to " Masih Disegel, Kasatpol PP Tegaskan New Paragon KTV Tidak Bisa Operasional "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com