KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan bahwa pembukaan posko
pengaduan THR telah dimulai hari ini dan akan beroperasi selama periode
menjelang lebaran. Hal tersebut disampaikannya di Gedung Pauh Janggi Pekanbaru,
Jumat (20/2/26).
“Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Dimana sesuai arahan
Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,”
katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan batas akhir pembayaran THR tersebut merujuk pada
instruksi dari pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum
hari raya. Dengan demikian, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan
Idulfitri dengan lebih tenang.
Menurutnya, keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari
pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Posko juga menjadi sarana
konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya
menjelang Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada
karyawannya paling lambat 8 Maret. Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang
telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.
“Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada
tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret,
pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan
tersebut," pungkasnya. mcr/nor

No Comment to " Kadisnaker Riau: Paling Lambat 8 Maret THR Dibayarkan "