• Terbukti Edarkan 1.005 Ekstasi, Jaksa Tuntut Mantan Manajer D'Poin 11 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 21 Januari 2026
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Hendra Ong (45), mantan Manajer D'Poin Lounge & KTV di Kompleks Apartemen The Peak Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, dituntut jaksa selama 11 tahun penjara, karena terbukti bersalah mengedarkan 1.005 butir pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riyani SH MH dan Wulan Widari indah SH MH daalam amar tuntutannya yang dibacakan pada persidangan Rabu (21/1/26) di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan, terdakwa Hendra Ong bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Menuntut Terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan," kata  Wilsa.

    Selain hukuman kurungan, Hendra Ong juga dibuktikan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa dapat mengganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

    Atas tuntutan itu, Hendra Ong melalui Penasehat Hukum, Abubakar Sidik, akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan.

    Fakta persidangan, Hendra Ong didakwa melakukan peredaran narkotika. Ia memesan 1.005 butir pil ekstasi kepada Yana. Dengan rincian, pil ekstasi merek TNT warna oranye sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merek Granat warna merah muda 500 butir.

    "Atas permintaan terdakwa itu, Yana kemudian menghubungi temannya Gita Gusriza (penuntutan terpisah) untuk menanyakan apakah ada temannya menjual ekstasi sebanyak 1.005 butir," ujar JPU.

    Selanjutnya, Gita pun menghubungi Aris (Daftar Pencarian Orang/DPO). Saat itu Aris mengatakan ada pil ekstasi yang diminta dengan harga Rp115 ribu per butir.

    Gita kembali menghubungi Yana dan mengatakan bahwa pil ekstasi ada dengan harga Rp115 ribu per butir. Informasi itu kemudian disampaikan Yana kepada Hendra.

    Hendra Ong menyetujui harga tersebut, dan mentransfer uang muka pembelian ke rekening Yana sebesar Rp70 juta. Setelah itu, terdakwa menghubungi Yana.

    "Terdakwa mengatakan ‘nanti inex diantarkan ke The Peak Apartemen lewat lift The Peak Apartemen, lalu sampai lantai 3 masuk dekat pintu samping dekat kaca lalu letakkan inex tersebut di bawah kaca’," kata JPU mengulangi permintaan terdakwa.

    Kemudian, Yana mengatakan kepada Gita bahwa uang muka pembelian inex sudah ditransfer. Yana juga sudah menghubungi Arif Hakim (penuntutan terpisah) untuk mengantarkan ekstasi ke KTV D’Poin, di The Peak Apartemen, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

    Selanjutnya, Arif dihubungi nomor yang tidak dikenal dan disuruh untuk mengambil pil ekstasi dekat sebuah pondok di Jalan Arwana. Baru saja Arif mengambil kantong plastik warna hitam berisi ekstasi itu, anggota Ditresnarkoba Polda Riau pun datang menangkapnya.

    Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap Arif, ditemukan 1.005 butir pil ekstasi. Saat diinterogasi, Arif mengakui disuruh oleh Gita dan Yana untuk mengantarkan ekstasi tersebut ke D’Poin Lounge & KTV.

    Mendapat pengakuan Arif itu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Yana. Kepada polisi, Yana mengaku ekstasi itu dipesan oleh terdakwa Hendra.

    Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Hendra Ong, Rabu (16/7/2025) sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya di Jalan Tuanku Tambusai Komplek Puri Nangka Indah Blok A No.03 Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. nor

     

     

     

  • No Comment to " Terbukti Edarkan 1.005 Ekstasi, Jaksa Tuntut Mantan Manajer D'Poin 11 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com