KORANRIAU.co- Kebakaran
rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu di Komplek Taman
Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan
Selayang, Kota Medan berhasil diungkap Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak
mengungkapkan, mantan sopir hakim, Fahrul Aziz Siregar, ditetapkan sebagai
tersangka utama. Ia diduga merencanakan perampokan sekaligus pembakaran rumah
karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
"Sebelum terjadi kebakaran, tersangka Fahrul
Aziz merencanakan membakar rumah hakim dengan mengatakan kepada Oloan
Hamonangan Simamora yang menjadi tersangka kedua. Mau kurampok rumah bos itu
dan kubakar rumahnya," jelas Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di
Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11)
Calvijn menyebutkan rencana itu sudah disusun
sejak 30 Oktober 2025. Selama tiga tahun bekerja sebagai sopir, Fahrul dinilai
mengetahui detail rumah dan lingkungan kompleks. Selama ini Fahrul Aziz Siregar
menyimpan dendam mendalam terhadap korban.
"Perannya dengan sengaja dan berencana
membakar. Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Tersangka Fahrul Aziz
ini merupakan mantan supir korban," urainya.
Menurut Calvijn, tersangka Fahrul Aziz
sudah tiga tahun menjadi sopir dari hakim. Tersangka disebut telah mengetahui
seluk beluk rumah dan kompleks.
"Tersangka sakit hati karena dipecat dari
sopir korban. Jadi, tersangka ini tahu bagaimana kondisi rumah, di mana kunci
rumah disimpan hingga seluk beluk komplek perumahan tersebut," pungkasnya.
Selain Fahrul Aziz Siregar yang berperan
merencanakan dan melakukan pembakaran, polisi juga meringkus tiga tersangka
lain. Oloan Hamonangan Simamora diduga mengetahui rencana kejahatan dan ikut
menerima hasil pencurian
"Kemudian tersangka Hariman Sitanggang
berperan membantu tersangka Aziz menjual perhiasan emas ke toko Munthe dan
menerima hasil penjualan emas. Dan tersangka keempat Medy Mehamat yang
merupakan Pemilik Toko Mas Barus berperan membeli hasil kejahatan atau
penadah," paparnya.
Rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada
Selasa (4/11) pukul 10.41 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong.
Ruangan yang terbakar yakni kamar tidur, dapur dan sebagian ruang tengah.
Khamozaro merupakan hakim ketua dalam sidang
korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun,
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan
Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas
PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera
Utara, Bobby Nasution. Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
cnnindonesia

No Comment to " Mantan Sopir Jadi Tersangka Dalang Pembakaran Rumah Hakim PN Medan "