KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus oleh Polsek Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Penangkapan dramatis ini terjadi di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.
Tersangka ditangkap pada Selasa
(30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah tim mendapatkan informasi dari
masyarakat.
Dua pelaku yang diamankan adalah FI (24), warga Desa Bukit Ranah, Kecamatan
Kampar, dan IQ (23), warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Keduanya
diketahui berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Kapolres
Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menjelaskan bahwa salah satu pelaku,
FI, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.
"Salah satu pelaku FI terpaksa kita tembak karena melawan dan berusaha
kabur saat pengembangan kasus," kata Boby Kamis 2 Oktober 2025.
Boby merinci, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima
tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mengenai aktivitas transaksi narkotika
jenis sabu yang sering dilakukan oleh pelaku FI di Dusun II Singkawang.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Pada pukul 17.30 WIB, petugas melihat FI sedang duduk bersama IQ di
warung milik FI. Petugas lantas bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dan
melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan," kata Boby.
Dari penggeledahan awal, ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu-sabu yang
terbungkus plastik bening dan 4 butir pil ekstasi. Setelah diinterogasi, pelaku
FI mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di belakang rumah, tepatnya di
bawah pohon pisang.
Saat FI dibawa menuju lokasi penyimpanan sabu tersebut, pelaku tiba-tiba
melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas lantas mengambil
tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
"Setelah pelaku berhasil diamankan kembali, petugas melanjutkan
penggeledahan di lokasi yang ditunjuk. Di sana, ditemukan lagi 2 paket
sabu-sabu berukuran sedang yang dibungkus plastik bening, disembunyikan di
dalam kotak rokok kaleng yang dilapisi tisu dan lakban," jelas Boby.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah sabu-sabu dengan
berat bruto 27,61 Gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir dengan berat bruto 1,65
gram. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku memperoleh narkotika tersebut
dari seseorang berinisial IY (DPO). Saat ini, FI dan IQ bersama seluruh barang
bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mc/nor

No Comment to " Polisi Tembak Pengedar Sabu di Kampar "