KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan
Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Hendi
diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas
antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan
terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, penahanan dilakukan
di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan
dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta.
Dalam kasus ini, tepatnya pada 11 April 2025, KPK
sudah lebih dulu menahan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PT PGN
periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22
Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.
Konstruksi kasus
Pada tahun 2017, PT IAE atau PT Isargas yang
bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami
kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku
Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan
dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi untuk memuluskan
kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran
advance payment sebesar US$15 juta.
Selanjutnya, Hendi bersama seseorang bernama Yugi
Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengondisian terkait
persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut,
Arso Sadewo, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk
menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.
"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS
[Arso Sadewo] memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada saudara HPS
[Hendi Prio Santoso] di kantornya yang berlokasi di Jakarta," kata Asep.
"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut,
saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah US$10.000 kepada saudara YG [Yugi
Prayanto] sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,"
ujarnya.
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
cnnindonesia

No Comment to " KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas "