KORANRIAU.co- Kasus pidana dugaan
penggelapan dengan tersangka Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan eks Direktur
Jawa Pos Nany Widjaja disebut dihentikan sementara oleh pihak kepolisian.
Keputusan itu tertuang dalam Surat
Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor
B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.
Dalam surat itu disebutkan bahwa polisi
menghentikan perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur setelah melakukan
gelar perkara khusus. Hasilnya Ditreskrimum Polda Jatim diharuskan untuk
menangguhkan proses penyidikan perkara.
Gelar perkara khusus tersebut juga
merekomendasikan kepada penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956
tentang Prejudicieel Geschil terkait masih adanya gugatan perdata terhadap
objek perkara.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, juga
mengonfirmasi penghentian proses penyidikan. Ia mengaku baru mendapatkan kabar
tersebut dari Mabes Polri.
"Ya benar, baru saja [menerima pemberitahuan]
dari Mabes [Polri]," kata Johanes, Sabtu (9/8).
Kuasa Hukum Nany Widjaja yakni Billy
Handiwiyanto juga menyampaikan hal sama. Namun, menurutnya kasus itu
dihentikan secara total dan status tersangka kliennya digugurkan.
"Ya benar penghentian proses pidana Nany
Widjaja," kata Billy.
Sebelumnya pada 9 Juli lalu,
Dahlan Iskan lewat kolomnya mengatakan kasus yang
membelitnya dan Nani Widjaja terkait dalam sengketa kepemilikan
Tabloid Nyata.
Sementara itu, Billy menjelaskan Nani Widjaja
adalah pemilik 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press yang sejak Tahun 1998
sampai dengan sekarang, sehingga perkara ini sesungguhnya merupakan kadaluarsa
secara pidana.
Kepemilikan saham Nany ini, kata dia, berdasarkan
akta jual beli No. 10 Tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja selaku
pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani selaku penjual.
Dengan harga 72 lembar saham Rp648 juta untuk
pembelian saham ke -1.
"Memang benar PT Dharma Nyata Press saat
pembelian saham ke-1 sebanyak 72 lembar sebesar Rp648 juta, dan benar melakukan
pinjaman uang kepada PT Jawa Pos. Namun PT Dharma Nyata Press telah melakukan
pelunasan utang piutang terhadap PT Jawa Pos sebesar Rp648 juta tersebut dalam
kurun waktu 6 bulan yakni bulan November 1998 sampai April 1999," ucapnya.
Ditetapkan tersangka pada awal Juli
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai
tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur
setelah gelar perkara pada Selasa (2/7).
Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan
mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.
Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP
juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan
dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
Penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak
lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor
LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024.
Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan
Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10
Januari 2025.
cnnindonesia

No Comment to " Polisi Setop Sementara Kasus Dugaan Penggelapan Dahlan Iskan "