• Malaysia Deportasi 38 PMI Ilegal, Satu Alami Gangguan Jiwa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 24 Agustus 2025
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 15.55 WIB. Di antaranya ada anak-anak dan seorang dengan gangguan jiwa.

    Mereka dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau.

    Kepulangan mereka difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui BP2MI Riau dan P4MI Kota Dumai, serta didukung sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor di Pelabuhan Dumai.

    38 PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi yakni Jawa Timur: 26 orang, Aceh: 4 orang, Sumatera Utara: 2 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB): 3 orang, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Riau masing-masing 1 orang.

    Kepala BP2MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan.

    "Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Hari ini, kami menerima 38 PMI yang dideportasi, terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak," ujar Fanny, Sabtu malam.

    Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

    Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa satu orang PMI bernama Siti Ramayanti mengalami gangguan jiwa dan langsung dirujuk ke Dinas Sosial Kota Dumai untuk penanganan lebih lanjut.

    Selain itu, terdapat lima anak-anak yang turut dideportasi, terdiri dari tiga anak perempuan dan dua anak laki-laki. "Semua anak dalam kondisi fisik yang stabil," kata Fanny.

    Para PMI kemudian didampingi oleh P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai. Setelahnya, mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai guna pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

    Fanny menambahkan, edukasi terus diberikan agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal.

    “Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural. Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara tidak diam,” jelasnya.

    Kegiatan pemulangan ini juga didampingi oleh Tim Direktorat Kepulangan BP2MI, yakni Fadzar Alimin dan Mulsyafah, yang turut terlibat langsung di lapangan.

    Fanny mengingatkan, bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan prosedural agar mendapatkan hak pelindungan hukum, kesehatan, dan keselamatan kerja. BP2MI terus membuka layanan informasi dan edukasi bagi calon pekerja migran di seluruh Indonesia. cnnindonesia



     

  • No Comment to " Malaysia Deportasi 38 PMI Ilegal, Satu Alami Gangguan Jiwa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com