KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 15.55 WIB. Di antaranya ada anak-anak dan seorang dengan gangguan jiwa.
Mereka dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi
(DTI) Kemayan, Pahang, melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik
Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(BP2MI) Riau.
Kepulangan mereka difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui
BP2MI Riau dan P4MI Kota Dumai, serta didukung sejumlah pemangku kepentingan
lintas sektor di Pelabuhan Dumai.
38 PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi yakni Jawa Timur: 26 orang,
Aceh: 4 orang, Sumatera Utara: 2 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB): 3 orang,
Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Riau masing-masing 1 orang.
Kepala BP2MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa proses
pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan
pelindungan kepada PMI, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan.
"Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan.
Hari ini, kami menerima 38 PMI yang dideportasi, terdiri dari laki-laki,
perempuan, dan anak-anak," ujar Fanny, Sabtu malam.
Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh
Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan
Kesehatan Pelabuhan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa satu orang PMI bernama Siti Ramayanti
mengalami gangguan jiwa dan langsung dirujuk ke Dinas Sosial Kota Dumai untuk
penanganan lebih lanjut.
Selain itu, terdapat lima anak-anak yang turut dideportasi, terdiri dari
tiga anak perempuan dan dua anak laki-laki. "Semua anak dalam kondisi
fisik yang stabil," kata Fanny.
Para PMI kemudian didampingi oleh P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI
di Bea Cukai. Setelahnya, mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai guna
pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Fanny menambahkan, edukasi terus diberikan agar masyarakat tidak tergiur
bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural.
Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi.
Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan menyampaikan
bahwa negara tidak diam,” jelasnya.
Kegiatan pemulangan ini juga didampingi oleh Tim Direktorat Kepulangan BP2MI,
yakni Fadzar Alimin dan Mulsyafah, yang turut terlibat langsung di lapangan.
Fanny mengingatkan, bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan
prosedural agar mendapatkan hak pelindungan hukum, kesehatan, dan keselamatan
kerja. BP2MI terus membuka layanan informasi dan edukasi bagi calon pekerja
migran di seluruh Indonesia.
cnnindonesia

No Comment to " Malaysia Deportasi 38 PMI Ilegal, Satu Alami Gangguan Jiwa "