KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara di dalam kasus
dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun
lebih.
Angka itu masih perhitungan awal dan KPK
melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara di
kasus ini.
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan
juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan
menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan
awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di
Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8) petang.
Budi menambahkan penyidik bakal mendalami
pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak
sesuai aturan.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus
ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus
dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk
kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya
dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92
persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang
semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji
khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
"Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya
92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran
jadi 50:50 atau 10.000:10.000 tentunya ada pergeseran di situ," tutur Budi.
"Di sini penyidik akan mendalami terkait
dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya
karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke
pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan
ditelusuri oleh KPK," tandasnya.
KPK menaikkan status penyelidikan terkait
penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun
2023-2024 ke tahap penyidikan.
Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar
ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada
tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung
jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
"KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan
Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," kata Pelaksana Tugas Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya,
Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal
Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai
keterangannya oleh penyelidik KPK.
Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama
Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.
Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris
Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah
Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan
Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi
selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Kamis (7/8).
Yaqut mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul
09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya
mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait
dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,"
kata Yaqut di Kantor KPK.
cnnindonesia

No Comment to " KPK: Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun "