KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Hairuddin Ahyar dan Sekretaris Desa Alfian, dituntut berbeda oleh jaksa, dalam
kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,3 miliar
lebih.
Tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH dan Jefri Pohan SH itu, dibacakan pada
sidang Senin (11/8/25) di Pengadillan Tipikor Pekanbaru. Sidang ini hanya
dihadiri terdakwa Alfian, sedangkan Hairuddin tidak hadir (In absentia-red)
karena masih berstatus daftar pencairan orang (DPO).
Oleh
jaksa, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto
Pasal 18 UU RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut
terdakwa Hairuddin Ahyar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa
Alfian 4 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata
Aditya.
Terdakwa
Hairuddin juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan
kuurngan. Sementara Alfian didenda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Tidak
hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tembahan kepada kedua terdakwa untuk
membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Hairuddin dituntut membayar UP
sebesar Rp436.442.127. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti
penjara selama 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Alfian, dituntut membayar UP
sebesar Rp198 juta lebih. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana penjara selama 6 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, Alfian yang dudampingi kuasa
hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Zefri
Mayeldo SH MH ini, ditunda pekan depan.
Kasus korupsi APBDes Kelumpang 2017 ini dilakukan
secara bersama-sama oleh terdakwa Hairuddin, Alfian dan Diana (sudah
dihukum-red) sebagai Bendahara.
Berawal
ketika Pemerintah Desa Kelumpang telah menetapkan Peraturan Desa Kelumpang
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kelumpang Tahun
Anggaran 2017 sebesar Rp1.364.097.600,00
Anggaran
APBDes 2017 itu rencananya digunakan untuk program pembangunan jalan,jembatan,
operasional perangkat desa, kegiatan pembinaan dan lainnya. Namun dalam melakukan penyusunan Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa itu, para terdakwa
tidak berdasarkan rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun anggaran 2017,
melainkan hanya berdasarkan rapat perangkat Desa Kelumpang dan tidak pernah
dilakukan pembahasan atau musyawarah bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Kelumpang.
Para
terdakwa justru melaksanakan sendiri kegiatan APBDes Kelumpang, tanpa
melibatlan pihak lain. APBDes 2017 yang
dicairkan, justru digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Dalam
perkara ini, Diana selaku Bendahara telah lebih dulu divonis selama 1 tahun
penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, JPU
menuntut Diana dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. nor

No Comment to " Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Jaksa Tuntut Eks Kades Kelumpang Inhil 5 Tahun dan Sekdes 4 Tahun Penjara "