• Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,4 M, Eks Ketua PMI Riau Minta Dibebaskan Hakim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 24 Juli 2025
    A- A+

     

     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Periode 2019-2024 Syahril Abu Bakar meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.

     

    Permintaan Syahril itu disampaikan dalam pledoi melalui kuasa hukumnya Dwi Wibowo SH MH, pada sidang Rabu (23/7/25). Disebutkan, tidak ada niat jahat terdakwa dalam melakukan korupsi dana hibah itu.

     

    Menurut Dwi, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan ditemukan kerugian negara Rp 1.448.458.002. Sementara, terdakwa telah mengembalikan ke negara sebesar Rp 483.330.250.

     

    Kemudian, ada pembayaran gajii pengurus dan pegawai PMI Riau yang telah sah dibayarkan sebesar Rp. 330.000.000. Artinya, masih ada kerugian keuangan negara yang belum disetorkan sebesar Rp635.127.752.

     

    “Penggunaan dana hibah PMI Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 telah dikembalikan dan disetorkan seluruhnya oleh Terdakwa Syahril Abubakar ketika penyelidikan dan penyidikan melalui kas daerah yang terdapat di Bank Riau Kepri Syariah dengan jumlah total pengembalian sebesar Rp 483.330.250,”sebutnya.

     

    Sementara terkait penggunaan dana hibah PMI Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020, apabila terjadi kerugian keuangan negara, maka jumlahnya adalah sebesar Rp965.127.752. Hal ini berdasarkan perhitungan Audit PKKN yang dilakukan oleh BPKP sebesar Rp1.448.458.002 dikurangi dengan jumlah pengembalian yang telah disetorkan oleh Terdakwa Syahril Abubakar.

     

    “Mengenai kerugian keuangan negara yang belum disetorkan sejumlah Rp965.127.752, dapat kami sampaikan terdapat Rp929.104.000, yang merupakan tanggungjawab sepenuhnya dari Anton Surya Atmaja SE, selaku Bendahara Pengeluaran PMI Provinsi Riau Tahun 2024,”tegasnya.

     

    Berdasarkan hal itu, Dwi meminta majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH dalam putusannya menyatakan, terdakwa Syahril Abubakar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penutut Umum dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidiair.

     

    “Membebaskan Terdakwa Syahril Abubakar oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula dan menetapkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan sejak putusan ini dibacakan,”sebut Dwi.

    Atas pledoi kuasa hukum terdakwa itu, JPU akan mengajukan  tanggapan (replik-red) kepada majelis hakim pada sidang mendatang.

     

    Sebelumnya, Syahril dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH ,Indriyani SH, Ihsan Awaljon SH dan Yuliana SH.selama 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara bendaharanya, Rambun dituntutan 7 tahun 6 bulan penjara.

     

    Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1)  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     

    Para terdakwa oleh jaksa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

     

    Khusus terdakwa Syahril Abubakar, jaksa memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

     

    Dakwaan JPU, dugaan korupsi ini terjadi oada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau dengan total Rp6,150.000.000. 

    Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

    Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan. 

    Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

    Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002.nor

     

     

  • No Comment to " Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,4 M, Eks Ketua PMI Riau Minta Dibebaskan Hakim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com