KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Periode 2019-2024 Syahril Abu
Bakar meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, untuk
membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.
Permintaan
Syahril itu disampaikan dalam pledoi melalui kuasa hukumnya Dwi Wibowo SH MH,
pada sidang Rabu (23/7/25). Disebutkan, tidak ada niat jahat terdakwa dalam
melakukan korupsi dana hibah itu.
Menurut
Dwi, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan ditemukan kerugian negara Rp
1.448.458.002. Sementara, terdakwa telah mengembalikan ke negara sebesar Rp 483.330.250.
Kemudian, ada pembayaran gajii
pengurus dan pegawai PMI Riau yang telah sah dibayarkan sebesar Rp. 330.000.000.
Artinya, masih ada kerugian keuangan negara yang belum disetorkan sebesar Rp635.127.752.
“Penggunaan dana hibah PMI
Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 telah
dikembalikan dan disetorkan seluruhnya oleh Terdakwa Syahril Abubakar ketika
penyelidikan dan penyidikan melalui kas daerah yang terdapat di Bank Riau Kepri
Syariah dengan jumlah total pengembalian sebesar Rp 483.330.250,”sebutnya.
Sementara terkait penggunaan
dana hibah PMI Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020,
apabila terjadi kerugian keuangan negara, maka jumlahnya adalah sebesar Rp965.127.752.
Hal ini berdasarkan perhitungan Audit PKKN yang dilakukan oleh BPKP sebesar Rp1.448.458.002
dikurangi dengan jumlah pengembalian yang telah disetorkan oleh Terdakwa
Syahril Abubakar.
“Mengenai kerugian keuangan
negara yang belum disetorkan sejumlah Rp965.127.752, dapat kami sampaikan terdapat
Rp929.104.000, yang merupakan tanggungjawab sepenuhnya dari Anton Surya Atmaja SE,
selaku Bendahara Pengeluaran PMI Provinsi Riau Tahun 2024,”tegasnya.
Berdasarkan hal itu, Dwi
meminta majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH dalam putusannya menyatakan,
terdakwa Syahril Abubakar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penutut Umum dalam
dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidiair.
“Membebaskan Terdakwa Syahril
Abubakar oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Memulihkan
hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam
keadaan seperti semula dan menetapkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari
dalam tahanan sejak putusan ini dibacakan,”sebut Dwi.
Atas
pledoi kuasa hukum terdakwa itu, JPU akan mengajukan tanggapan (replik-red) kepada majelis hakim
pada sidang mendatang.
Sebelumnya,
Syahril dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH ,Indriyani SH,
Ihsan Awaljon SH dan Yuliana SH.selama 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara
bendaharanya, Rambun dituntutan 7 tahun 6 bulan penjara.
Kedua
terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junco Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Para
terdakwa oleh jaksa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar
Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana
kurungan selama 3 bulan.
Khusus
terdakwa Syahril Abubakar, jaksa memberikan hukuman tambahan untuk membayar
uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika UP itu tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dakwaan
JPU, dugaan korupsi ini terjadi oada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau
menerima dana hibah dari Pemprov Riau dengan total Rp6,150.000.000.
Dana
tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai
dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin,
barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan
lainnya.
Namun,
kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan
menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
Selain
itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang
berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak
bekerja.
Berdasarkan
audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi
Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002.nor

No Comment to " Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,4 M, Eks Ketua PMI Riau Minta Dibebaskan Hakim "