KORANRIAU.co,PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu lebih kurang 20 kilogram, serta turut mengamankan dua tersangka berstatus pasangan suami istri (Pasutri) inisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30). Hal ini diungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria, Selasa (29/7/25).
Bagus menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di parkiran basement Mall
SKA, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau. Penangkapan warga Desa Bagan Jawa,
Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir ini dilakukan pada Rabu (16/7) sore.
Kronologisnya, jelas Bagus, awalnya pihaknya mendapat informasi dari
masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area parkiran basement Mall SKA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung turun ke lokasi dan
bekerja sama dengan pihak keamanan mall untuk memantau CCTV.
“Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang mencurigakan turun dari mobil Toyota
Agya warna hitam dengan nomor polisi BM 1180 WA, lalu mendekati mobil lain
dengan merek dan warna yang sama dengan pelat nomor BM 1605 SS,” jelas Kompol
Bagus.
Menjawab kecurigaan tersebut, disaksikan pihak pengamanan Mall SKA, tim
opsnal langsung melakukan penyergapan kedua pelaku di lokasi. Dari hasil
penggeledahan petugas menemukan sebuah kardus cokelat di bagasi mobil BM 1605
SS, berisikan 20 bungkus besar plastik bening diduga narkotika jenis
sabu.
Selanjutnya, setelah dilakukan penimbangan di pegadaian total berat barang
bukti mencapai 19.871 gram atau sekitar 19,87 kilogram.
“Saat diinterogasi, pasangan suami istri ini mengaku baru sekali menjadi
kurir. Paket sabu tersebut mereka bawa dari Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan
Hilir, dan akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru,” ungkap Bagus.
Keduanya juga mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari total
upah Rp100 juta yang dijanjikan untuk mengantar paket haram tersebut ke
Pekanbaru.
Bagus menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan siapa yang menyuruh
dan yang akan menjemput paket sabu tersebut.
“Kasus ini masih kita kembangkan, siapa yang menyuruh dan siapa yang akan
menjemput paket sabu tersebut. Karena, saat ditangkap tersangka sedang menunggu
orang yang akan menjemput narkoba tersebut sesuai perintah bos tersangka,”
jelas Bagus.
Untuk rincian barang bukti yang diamankan antara lain 20 bungkus besar
plastik bening berisi sabu seberat total 19,87 kg, satu buah kardus cokelat.
Kemudian, dua unit mobil Toyota Agya warna hitam (BM 1605 SS dan BM 1180
WA), tiga unit ponsel (Oppo, Vivo, dan Nokia), uang tunai sebesar Rp950 ribu
dan satu buah dompet kulit warna cokelat serta satu buah tas wanita warna
putih.
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih
lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika dan
terancam hukuman maksimal, bahkan pidana mati sesuai undang-undang yang
berlaku.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi
narkotika di wilayah hukum Pekanbaru. Kami akan terus tindak tegas siapa pun
yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba," tegas Kompol Bagus
Faria. Mc/nor

No Comment to " Pasutri di Pekanbaru Terlibat Peredaran 20 Kg Sabu "