• Ngaku Miliki Ilmu Supranatural, Pria di Bengkalis Ini Cabuli IRT

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 04 Juli 2025
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus pengobatan gaib terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.


    Waka Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra menjelaskan, tersangka utama berinisial ZM (42) mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk mengobati penyakit yang disebut-sebut akibat santet, jarum, hingga ulat yang diklaim berada dalam tubuh korban.

    Untuk meyakinkan korban, ZM memerintahkan korban melakukan “mandi tobat” tanpa busana dan melakukan hubungan badan dengan dalih ritual penyembuhan. Ironisnya, suami korban, RR (28), turut membantu tersangka dengan membuka pakaian istrinya serta membiarkan perbuatan cabul itu terjadi. RR juga mengikuti ajaran ZM karena percaya akan memperoleh kemampuan supranatural serupa.

    “Kejadian ini sungguh memprihatinkan karena pelaku memanfaatkan kerentanan dan kepercayaan korban serta suaminya,” ungkap Kompol Anton didampingi Kapolsek Mandau Kompol Primadona dalam keterangan resminya, Kamis (3/7/25).

    Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tindakan bejat tersebut berlangsung sebanyak tiga kali. Kejadian pertama pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dan ketiga pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

    Seluruh aksi dilakukan di rumah tersangka ZM di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

    Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka ZM (42) diduga menjadi pelaku utama kekerasan seksual dan RR (28), suami korban, yang diduga turut serta memfasilitasi terjadinya perbuatan cabul.

    Para tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan/atau huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. rtc
  • No Comment to " Ngaku Miliki Ilmu Supranatural, Pria di Bengkalis Ini Cabuli IRT "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com