KORANRIAU.co,PEKANBARU - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Rahman Akil.
Penetapan status tersangka tersebut disebut-sebut atas laporan sebelumnya terkait kontrak kerjasama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR dan Kingswood Capital Ltd (KCL) dan PT Chevron Pacific Indonesia. Rahman Akil sendiri tercatat juga merangkap jabatan sebagai Dirut di PT SPR Langgak, yang notabene anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPR.
"Belum tahu, belum ada kabar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT SPR. Haryono, Jumat (11/7/25).
Beredar juga kabar salah satu pejabat penting di jajajaran SPR Langgak diera kepemimpinan Rahman Akil bernama Debby juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Jika benar rumor mengenai sudah ditetapkannya satus tersangka terhadap Rahman Akil dan Debby tersebut, maka kasus kontrak kerjasama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR dan Kingswood Capital Ltd (KCL) dan PT Chevron Pacific Indonesia yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2015-2018 itu pun semakin mendekati babak akhir.
Rusli Zainal selaku Gubernur Riau (Gubri) ketika kontrak kerja sama dijalankan oleh PT SPR Langgak saat itu, sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan 2024 lalu.
Keterangan Rusli Zainal sangat penting, mengingat semua kebijakan badan usaha berplat merah milik Riau dibawah kendalinya.
Masih menyoal PT SPR Langgal, BPKP Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan keuangan negara saat melakukan audit terhadap PT SPR era Rahman Akil. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah, dimana Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. rtc/nor

No Comment to " Bareskrim Dikabarkan Tetapkan Eks Dirut PT SPR jadi Tersangka "