KORANRIAU.co- Polisi
menetapkan RK, pelaku penodongan senjata kepada seorang aparatur sipil negeri
(ASN) Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka.
Menurut polisi, tersangka merupakan pensiunan
dosen. Pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti juga sudah dilakukan
polisi.
"Iya benar, pelaku sudah ditetapkan tersangka
dan pelaku pensiunan dosen," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal
Ariyoga kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (7/6).
Menurut Faisal, berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap tersangka mengungkap bahwa senjata yang digunakan untuk menodong
korban di dalam kantor Dinsos Gorontalo hanya mainan.
"Pengakuannya bahwa senjata itu bukan senjata
asli, namun hanya senjata mainan," ujar Faisal.
Faisal menerangkan bahwa kasus penodongan
dilakukan oleh RK kepada ASN Dinas Sosial tersebut pada Rabu (4/6) lalu. Diduga
aksi itu dilakukan akibat adanya kesalahpahaman antara korban dengan tersangka.
"Motifnya akibat adanya kesalahpahaman, namun
kasus ini masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, pensiunan dosen tersebut
dijerat pasal 335 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemaksaan dengan
kekerasan atau ancaman.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara
selama 1 tahun," kata dia.
cnnindonesia
No Comment to " Todong ASN Gorontalo Pakai Senjata Mainan, Eks Dosen Jadi Tersangka "