KORANRIAU.co- Mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi
tersangka dalam kasus pencabulan anak akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
NTT, Selasa (10/6) ini.
"Iya, rencananya besok (Selasa ) agak siang
akan diserahkan ke kejaksaan, mudah-mudahan tidak ada kendala," kata
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Senin (9/6).
Patar menjelaskan pelimpahan tersangka ke
kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh
jaksa peneliti pada Kejati NTT pada 21 Mei 2025.
Saat ini, katanya, tersangka Fajar masih ditahan
sementara di rumah tahanan Polda NTT setelah dijemput dari tahanan Bareskrim
Polri Jakarta Selatan pekan lalu, 5 Juni 2025.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra
Dharma mengonfirmasi pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari penyidik Polda
NTT tentang rencana penyerahan tersangka AKBP Fajar ke kejaksaan hari ini.
"Besok [Selasa ini] rencana penyerahan
tersangka dan barang bukti, tersangka eks Kapolres Ngada," kata Raka
melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Ia juga menjelaskan penyerahan tersangka Fajar
dari penyidik Polda NTT akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Kupang.
"Sesuai rencana di Kejari kota, kalau ada
perubahan segera kami info," ujar Raka.
Sebelumnya, AKBP Fajar selaku Kapolres
Ngada diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia
6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Fajar juga diduga terlibat kasus penyalahgunaan
narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan
positif.
Dalam dugaan kasus-kasus itu, AKBP Fajar
ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025
lalu.
Kasus kekerasan seksual ini pertama kali diungkap
Kepolisian Federal Australia (AFP) setelah mendapati dugaan video kekerasan
seksual melibatkan anak di bawah umur beredar di situs porno asing darkweb. AFP
kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes
Polri dan diteruskan ke Polda NTT.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT,
terungkap pula bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar
terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di sebuah hotel di
Kupang.
Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh seorang
perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F, berusia 20 tahun.
Saat melakukan pencabulan, AKBP Fajar juga merekam
video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing.
Dari jasa membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar, perempuan F mendapat
imbalan sebesar Rp3 juta. F pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama AKBP
Fajar.
Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri,
perwira menengah Polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis
Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP
Fajar kemudian mengajukan banding, namun bandingnya ditolak.
cnnindonesia
No Comment to " Tersangka Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dilimpahkan ke Jaksa "