Foto: Tim Juru Sita PN Pekanbaru dan kuasa hukum pemohon eksekusi saat berupaya melakukan persuasif.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mendapatkan
perlawanan saat melakukan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Ampera, Kelurahan
Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kamis (12/6/25).
Perlawanan itu dilakukan oleh keluarga Syafrida, selaku termohon eksekusi. Mereka menolak dipindahkan dari rumah yang kini menjadi hak milik Oktavia Putri Yuswita, selaku pemohon eksekusi.
Pihak keluarga sejak pagi telah mengunci
pintu pagar rumah. Akibatnya, ratusan personil gabungan dari PN Pekanbaru,
Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai Pesisir tidak bisa masuk.
Panitera PN Pekanbaru Idris SH MH bersama
kuasa hukum pemohon eksekusi Bambang Keristian SH MH meminta agar pihak
keluarga membuka pintu pagar. Akan tetapi, permintaan itu ditolak.
“Kami meminta agar eksekusi pengosongan
rumah ini ditunda dua hari. Beri kami waktu mengosongkannya sendiri. Apalagi,
Buk Syafrida saat ini sedang sakit,”kata kuasa hukum termohon.
Namun permintaan itu ditolak pihak PN Pekanbaru, dengan alasan mereka telah memberikan waktu yang cukup lama kepada termohon. Sehingga pihaknya tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi yang telah ditetapkan Ketua PN Pekanbaru Bambang Trikoro SH MHum.
Karena tidak ada titik terang, kuasa hukum
pemohon langsung mengambil sikap membuka dengan paksa pintu pagar.
Bahkan Bambang juga langsung masuk ke halaman rumah dan membuka pintu pagar.
Setelah itu, seluruh petugas gabungan mulai
masuk ke halaman. Namun, lagi-lagi pihak keluarga tidak memberikan kesempatan
petugas untuk mengangkut barang dari dalam rumah.
Pasalnya, pihak termohon mengunci pintu
depan rumah. Mereka juga menghadang petugas dengan berdiri di depan pintu.
Petugas PN Pekanbaru yang tidak ingin
membuang waktu, kemudian dengan sigap berhasil mengamankan pihak termohon yang
berupaya menghalangi. Bahkan, salah satu pihak termohon sempat membawa senjata
tajam jenis parang dan diamankan oleh petugas kepolisian.
Selanjutnya, para petugas mulai masuk ke
dalam rumah untuk mengangkut barang-barang ke dalam truk yang telah disediakan.
Pihak termohon pun akhirnya hanya pasrah menyaksikan pengosongan rumah itu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak
PN Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai Pesisir dan petugas lainnya, yang
telah melaksanakan eksekusi pengosongan rumah atas pemenang lelang HT (hak
tanggungan-red) klien kami Oktavia,”kata Bambang.
Bambang menjelaskan, awalnya rumah ini
merupakan hak tanggungan (HT) atas nama Syafrida di Bank BTN. Kemudian oleh
kliennya dibeli melalui proses lelang. Tidak hanya itu, kepemilikan rumah dan
tanah seluas 676 m2 tersebut telah dikuatkan dengan sertifikat hak milik (SHM)
Nomor 145 atas nama Oktavia. nor
No Comment to " Sempat Ada Perlawanan, PN Pekanbaru Eksekusi Rumah di Rumbai "