KORANRIAU.co,PEKANBARU– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta
Pekanbaru berhasil mengamankan seorang bos perusahaan pengolahan limbah inisial
MIS. Pelaku diduga melakukan penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun
(B3).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan
penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan
kejahatan lingkungan hidup di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam,
Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya
penimbunan barang-barang medis yang tidak semestinya di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan limbah medis B3
ditumpuk di dalam gudang, berserakan, dan bahkan ditimbun dalam lubang tanah
beratnya sekitar lebih 1 ton," ujar Jumat (20/6).
Bery menyebutkan, penimbunan limbah B3 medis tanpa pengelolaan yang benar
ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104.
Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku
mutu lingkungan dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
"Pelaku MIS selaku pemilik PT Global Perkasa Treatment yang mengelola
limbah itu ditangka Kamis (19/6) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan
ini merupakan langkah awal dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk
mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik penimbunan limbah medis
B3 ini," jelas Bery.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang
bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 58 bundel perjanjian kerja
sama pengangkutan limbah medis B3 antara PT Global Perkasa Treatment dengan
berbagai klinik, bidan, dan dokter.
Perjanjian-perjanjian ini mencakup periode dari Juni 2024 hingga Maret
2025, dengan nilai administrasi kerja sama transportasi bervariasi mulai dari
Rp300.000 hingga Rp1.500.000 setiap klinik dan Puskesmas.
"Ada sekitar 200 fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pelaku.
Ada Puskesmas, ada klinik, ada faskes bidan dan lain-lainnya. Kita akan panggil
dan periksa kepala dinas kesehatan," terang Bery.
Bery mengaku penyidik juga melibatkan ahil kesehatan untuk menyelidiki
kasus itu. Ahli itu yakni Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. Keterangan dari
para saksi dan ahli diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Kasus penimbunan limbah medis B3 ini menjadi perhatian serius,
mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat dan
kelestarian lingkungan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga
tuntas demi menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup," tegas Bery.
Mc/nor
No Comment to " Polresta Pekanbaru Tangkap Penimbun Limbah Medis "