KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam anggota polisi yang terlibat penggelapan
barang bukti (BB) sabu sebanyak 5 kilogram, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Tembilahan dengan hukuman pidana penjara selama 16 sampai 17 tahun.
Para terdakwa merupakan 5 anggota
dari Polres Barelang Kepri. Kemudian, 1 orang dari Mabes Polri.
Vonis 6 terdakwa ini, lebih
ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Indragiri Hilir (Inhil).
Pada sidang yang digelar tanggal 20 Mei 2025 lalu, keenamnya dituntut hukuman penjara
Seumur Hidup.
Namun, pada sidang putusan Kamis (12/6/25) petang,
dari enam terdakwa tersebut, 5 diantara divonis 17 penjara dan satunya 16 tahun
penjara. Sementara 7 terdakwa lainnya dengan vonis ada yang sama dan ada yang
berbeda, yang mana semuanya 13 terdakwa yang terlibat dalam perkara penggelapan
sabu 5 kilogram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Jonta
Ginting, SH kepada wartawan mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan telah
memutuskan 8 perkara dengan 13 terdakwa yang dalam 1 berkas ada 5 terdakwa
kesemua anggota polisi, sedangkan 1 berkas yang berbeda.
"Dimana para terdakwa ini, telah terbukti
melakukan tindakan pidana Permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan narkotika
golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana
dalam primer penuntut umum" terang Jonta.
Adapun 5 terdakwa dalam 1 berkas tersebut yang
merupakan anggota kepolisian (Polres Barelang). Yaitu terdakwa 1 Nurdeni rian,
terdakwa 3 Bahtiar Tomis Sima Sitorus, terdakwa 4 Budi Setiawan, terdakwa 5
Reno Riski putra dipenjara masing masing 17 Tahun, sedangkan terdakwa 2
Ferilian Saifulah penjara selama 16 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa satunya, Rio Aditya anggota
kepolisian ( Mabes Polri ) dalam berkas terpisah divonis 17 tahun penjara,
" Selain itu, masing masing para terdakwa di
kenakan denda sebesar 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak
membayar denda tersebut di ganti dengan pidana masing masing selama 6 bulan
" tambanya.
Sedangkan masa penangkapan dan penahanan yang
telah di jalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana ini, serta
menetapkan para terdakwa tetap ditahan dan membebankan pada para terdakwa untuk
membayar biaya perkara masing masing sejumlah 5000 rupiah telah di putuskan
sidang permusawaratan majlis hakim pada hari kamis 12 juni 2025.
" Pada sidang yang digelar tadi, terbuka
untuk umum, sidang dipimpin ketua majelis hakim Candra Ramadani SH.MH, hakim
Renaldo Binsar SH dan haki Janir Kristiadi SH dengan dihadiri oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan dengan di dampingi penasehat umum."
jelas Juru Bicara PN Tembilahan
Kemudian terkait dengan putusan vonis mejelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tersebut, Pihak Kejaksaan Indragiri
akan melakukan upaya hukum atau banding terhadap putusan tersebut.
" Dalam hal ini berdasarkan petunjuk dari
pimpinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim
Pengadilan Negeri Indragiri hilir tentu kita akan melakukan upaya hukum berupa
banding semuanya dari 13 terdakwa " ungkap Kejari Inhil Nova Puspitasari
melalui Kasi Pidum Arico Novisaputra. Rtc/nor
No Comment to " PN Tembilahan Vonis Enam Polisi Gelapkan BB Sabu 5 Kilogram Selama 16 Hingga 17 Tahun Penjara "