KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian potensi tindak pidana
korupsi terkait kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua
Barat Daya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian
dari Bidang Deputi Koordinasi dan Supervisi itu masih dalam proses penelaahan
untuk memastikan ada tidaknya perbuatan korupsi.
"Sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi
dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, itu sudah melakukan semacam kegiatan
di sana, kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa gitu," kata Setyo
di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/6).
"Namun demikian, apakah kemudian kajian
tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah,
dan nanti ada proses yang harus dilewati," ujarnya.
Setyo melanjutkan, hasil kajian yang dilakukan KPK
juga akan diserahkan kepada Kementerian atau Lembaga terkait untuk
ditindaklanjuti. Termasuk soal potensi permasalahan yang sudah ada atau bisa
terjadi ke depannya.
"Tetap kami akan sampaikan ke kementerian
terkait, apakah itu di ESDM, Lingkungan Hidup, dan beberapa lagi, termasuk juga
pemerintah daerahnya," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan
mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua
Barat Daya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni
PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei
Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo
Hadi menjelaskan keputusan itu diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas
bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau
memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat
perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Pras.
cnnindonesia
No Comment to " KPK Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat "