KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pemerasan terkait Tenaga Kerja
Asing (TKA) mengalir ke sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker).
Dugaan itu didalami penyidik lewat saksi Luqman
Hakim selaku Staf Khusus era Menteri Hanif Dhakiri yang juga sempat menjadi
anggota DPR RI periode 2019-2024, Selasa (17/6).
"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana
dari para tersangka ke para Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan," ujar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6) malam.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang
setelah sebelumnya pada Selasa (10/6) Luqman tidak bisa hadir karena mengaku
sedang sakit.
Pada pemeriksaan di tanggal 10 Juni, penyidik
menelusuri aliran uang diduga hasil pemerasan agen TKA lewat dua orang Staf
Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah yakni Caswiyono Rusydie
Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (saat ini menjabat Bupati Buol).
Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi
terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012.
Adapun sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah uang
yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.
Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian
Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen
Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019
Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan
PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi
Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta &
PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang
Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025
Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen
Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan
Alfa Eshad. Para tersangka telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana
sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.
Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah
dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni
2025.
cnnindonesia
No Comment to " KPK Dalami Dugaan Uang Pemerasan TKA Ngalir ke Eks Stafsus Menaker "