• Hanya Raih WDP dari BPK, Ini Instruksi Gubri Wahid Kepada Pimpinan OPD

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 03 Juni 2025
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU — Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid mengeluarkan pernyataan tegas menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2024. Dalam audit tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

     

    Ini merupakan penurunan signifikan setelah bertahun-tahun Pemprov Riau menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Gubernur Wahid menyampaikan apresiasi atas profesionalisme BPK, namun menekankan bahwa seluruh catatan dalam laporan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh.

     

    "Saya instruksikan seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK. Ini bukan sekadar laporan, tapi tanggung jawab moral dan administratif untuk memperbaiki tata kelola keuangan kita," tegas Wahid, Selasa (3/6/2025).

     

    Ia menambahkan, Pemprov Riau berkomitmen untuk tidak berhenti pada pernyataan, melainkan bergerak dengan aksi nyata. Menurut Wahid, tiga prinsip utama harus menjadi fondasi pengelolaan keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

     

    "Transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi adalah kunci agar tata kelola keuangan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

     

    Opini WDP dari BPK tak lepas dari sejumlah temuan krusial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita, dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (2/6/2025).

     

    Nelson mengungkapkan, salah satu temuan utama adalah tunda bayar sebesar Rp1,76 triliun yang berpotensi membebani program dan kegiatan tahun anggaran berikutnya. Selain itu, terdapat penggunaan Pendapatan yang Diterima di Muka (PFK) senilai Rp39,22 miliar yang mengakibatkan kekeliruan dalam perhitungan anggaran (SIKPA).

     

    Lebih lanjut, BPK menemukan ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,3 miliar. Kemudian kelebihan bayar perjalanan dinas mencapai Rp16,9 miliar. Lalu pengelolaan aset yang belum sesuai standar akuntansi pemerintahan.

     

    "Masih banyak catatan yang harus ditindaklanjuti. Karena itu, opini yang kami berikan adalah Wajar Dengan Pengecualian," ujar Nelson.

     

    BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dalam LHP harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau selambat-lambatnya dalam 60 hari setelah laporan diterima.

     

    Nelson juga mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya, tingkat kepatuhan Pemprov Riau dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK hanya mencapai 65 persen.

     

    "Harus ada peningkatan signifikan tahun ini. Kami harap Pemprov menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola," kata Nelson.

     

    Turunnya opini dari WTP menjadi WDP menjadi alarm penting bagi Pemprov Riau untuk melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam pengelolaan anggaran, disiplin fiskal, dan pelaporan keuangan. Gubernur Wahid menyatakan akan melakukan monitoring ketat terhadap setiap OPD yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.

     

    "Ini momen evaluasi besar. Kita tidak bisa main-main dengan pengelolaan uang rakyat," tutup Wahid dikutip dari tribunpekanbaru.

     

    Dengan pernyataan ini, publik kini menunggu langkah nyata dari Pemprov Riau untuk memulihkan kembali kepercayaan dan mengembalikan opini WTP dalam laporan keuangan tahun depan. Hrc/nor

  • No Comment to " Hanya Raih WDP dari BPK, Ini Instruksi Gubri Wahid Kepada Pimpinan OPD "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com