KORANRIAU.co,PEKANBARU — Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid mengeluarkan pernyataan tegas menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2024. Dalam audit tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ini merupakan penurunan signifikan setelah bertahun-tahun Pemprov Riau
menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Gubernur Wahid menyampaikan
apresiasi atas profesionalisme BPK, namun menekankan bahwa seluruh catatan
dalam laporan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh.
"Saya instruksikan seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti seluruh
rekomendasi dari BPK. Ini bukan sekadar laporan, tapi tanggung jawab moral dan
administratif untuk memperbaiki tata kelola keuangan kita," tegas Wahid,
Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan, Pemprov Riau berkomitmen untuk tidak berhenti pada
pernyataan, melainkan bergerak dengan aksi nyata. Menurut Wahid, tiga prinsip
utama harus menjadi fondasi pengelolaan keuangan daerah yaitu transparansi,
akuntabilitas, dan efisiensi.
"Transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi adalah kunci agar tata
kelola keuangan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Opini WDP dari BPK tak lepas dari sejumlah temuan krusial dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal
Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita, dalam rapat paripurna
DPRD Riau, Senin (2/6/2025).
Nelson mengungkapkan, salah satu temuan utama adalah tunda bayar sebesar
Rp1,76 triliun yang berpotensi membebani program dan kegiatan tahun anggaran
berikutnya. Selain itu, terdapat penggunaan Pendapatan yang Diterima di Muka
(PFK) senilai Rp39,22 miliar yang mengakibatkan kekeliruan dalam perhitungan
anggaran (SIKPA).
Lebih lanjut, BPK menemukan ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau
sebesar Rp3,3 miliar. Kemudian kelebihan bayar perjalanan dinas mencapai Rp16,9
miliar. Lalu pengelolaan aset yang belum sesuai standar akuntansi pemerintahan.
"Masih banyak catatan yang harus ditindaklanjuti. Karena itu, opini
yang kami berikan adalah Wajar Dengan Pengecualian," ujar Nelson.
BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dalam LHP harus ditindaklanjuti
oleh Pemprov Riau selambat-lambatnya dalam 60 hari setelah laporan diterima.
Nelson juga mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya, tingkat kepatuhan
Pemprov Riau dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK hanya mencapai 65 persen.
"Harus ada peningkatan signifikan tahun ini. Kami harap Pemprov
menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola," kata Nelson.
Turunnya opini dari WTP menjadi WDP menjadi alarm penting bagi Pemprov Riau
untuk melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam pengelolaan anggaran,
disiplin fiskal, dan pelaporan keuangan. Gubernur Wahid menyatakan akan
melakukan monitoring ketat terhadap setiap OPD yang bertanggung jawab atas
temuan tersebut.
"Ini momen evaluasi besar. Kita tidak bisa main-main dengan
pengelolaan uang rakyat," tutup Wahid dikutip dari tribunpekanbaru.
Dengan pernyataan ini, publik kini menunggu langkah nyata dari Pemprov Riau
untuk memulihkan kembali kepercayaan dan mengembalikan opini WTP dalam laporan
keuangan tahun depan. Hrc/nor
No Comment to " Hanya Raih WDP dari BPK, Ini Instruksi Gubri Wahid Kepada Pimpinan OPD "