Foto: Kartono saat mengikuti sidang secara online.
KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kartono alias Ahuat, terdakwa pemilik 45 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi, akhirnya lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Negeri (PN) Rohil memvonisnya dengan penjara seumur hidup.
Hal tersebut terungkap saat digelarnya sidang secara virtual dengan
terdakwa Kartono alias Ahuat, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim PN
Rohil, Rabu (28/5/25).
Di mana, sidang yang digelar secara virtual tersebut dipimpin oleh Nurmala
Sinurat, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Aldar Valeri, S.H. (Hakim Anggota), Nora,
S.H. (Hakim Anggota), Julpabman Harahap (Panitera Pengganti). Sementara dari
ruang sidang online Kejari Rohil diikuti Daniel Sitorus, S.H. (Jaksa Penuntut
Umum), dan terdakwa Kartono alias Ahuat mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA
Bagansiapiapi.
Dalam persidangan sebelumnya, sesuai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang dibacakan secara online atau daring, disebutkan bahwa terdakwa
Kartono alias Ahuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” sesuai Pasal
114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Oleh karena itu, JPU dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Kartono
alias Ahuat dihukum dengan pidana mati, mengingat dalam fakta persidangan yang
terungkap, terdakwa Kartono alias Ahuat membenarkan atas dakwaan yang telah
didakwakan kepadanya.
"Memutuskan menghukum pidana untuk terdakwa Kartono alias Ahuat dengan
pidana kurungan seumur hidup," ucap Nurmala Sinurat, S.H., M.H., selaku
Hakim Ketua.
Kajari Rohil Andi Adikawira Putra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui
Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., mengenai vonis yang telah
diputuskan PN Rohil terhadap terdakwa Kartono alias Ahuat tersebut, menyatakan
pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
"Jaksa Penuntut Umum kita menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke
depan atas putusan yang telah dibacakan Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Untuk diketahui bersama bahwa terdakwa Kartono alias Ahuat, yang merupakan
warga Bagansiapiapi, berhasil diamankan jajaran Polres Rohil bersama Polda Riau
di wilayah Jambi beberapa waktu lalu saat berupaya melarikan diri.
Di mana, penangkapan tersangka Kartono alias Ahuat ini bermula pada hari
Senin, tanggal 16 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Di mana, saksi
Suwartono dan saksi Japaruddin Siregar, anggota Kepolisian Polsek Bangko yang
sedang berpatroli di seputaran Jalan Lintas Pesisir Batu 6 Bagansiapiapi.
Saat berpatroli, saksi Suwartono melihat tersangka Kartono berada di tepi Sungai
Rokan yang akan menerima empat karung goni dengan isi masing-masing 4 karung
goni terdapat kardus, dan di dalam kardus tersebut ditemukan narkotika yang
totalnya sebanyak 45 bungkus besar narkotika jenis sabu, dan 6 bungkus besar
narkotika jenis pil ekstasi. Ck/nor
No Comment to " Lolos dari Hukuman Mati, Ahuat Pemilik 45 Kg Sabu di Rohil Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup "