• Lolos dari Hukuman Mati, Ahuat Pemilik 45 Kg Sabu di Rohil Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 29 Mei 2025
    A- A+

    Foto: Kartono saat mengikuti sidang secara online.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kartono alias Ahuat, terdakwa pemilik 45 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi, akhirnya lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Negeri (PN) Rohil memvonisnya dengan penjara seumur hidup.

    Hal tersebut terungkap saat digelarnya sidang secara virtual dengan terdakwa Kartono alias Ahuat, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim PN Rohil, Rabu (28/5/25).

    Di mana, sidang yang digelar secara virtual tersebut dipimpin oleh Nurmala Sinurat, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Aldar Valeri, S.H. (Hakim Anggota), Nora, S.H. (Hakim Anggota), Julpabman Harahap (Panitera Pengganti). Sementara dari ruang sidang online Kejari Rohil diikuti Daniel Sitorus, S.H. (Jaksa Penuntut Umum), dan terdakwa Kartono alias Ahuat mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

    Dalam persidangan sebelumnya, sesuai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara online atau daring, disebutkan bahwa terdakwa Kartono alias Ahuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

    Oleh karena itu, JPU dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Kartono alias Ahuat dihukum dengan pidana mati, mengingat dalam fakta persidangan yang terungkap, terdakwa Kartono alias Ahuat membenarkan atas dakwaan yang telah didakwakan kepadanya.

    "Memutuskan menghukum pidana untuk terdakwa Kartono alias Ahuat dengan pidana kurungan seumur hidup," ucap Nurmala Sinurat, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua.

    Kajari Rohil Andi Adikawira Putra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., mengenai vonis yang telah diputuskan PN Rohil terhadap terdakwa Kartono alias Ahuat tersebut, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

    "Jaksa Penuntut Umum kita menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan atas putusan yang telah dibacakan Pengadilan Negeri," ungkapnya.

    Untuk diketahui bersama bahwa terdakwa Kartono alias Ahuat, yang merupakan warga Bagansiapiapi, berhasil diamankan jajaran Polres Rohil bersama Polda Riau di wilayah Jambi beberapa waktu lalu saat berupaya melarikan diri.

    Di mana, penangkapan tersangka Kartono alias Ahuat ini bermula pada hari Senin, tanggal 16 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Di mana, saksi Suwartono dan saksi Japaruddin Siregar, anggota Kepolisian Polsek Bangko yang sedang berpatroli di seputaran Jalan Lintas Pesisir Batu 6 Bagansiapiapi.

    Saat berpatroli, saksi Suwartono melihat tersangka Kartono berada di tepi Sungai Rokan yang akan menerima empat karung goni dengan isi masing-masing 4 karung goni terdapat kardus, dan di dalam kardus tersebut ditemukan narkotika yang totalnya sebanyak 45 bungkus besar narkotika jenis sabu, dan 6 bungkus besar narkotika jenis pil ekstasi. Ck/nor

  • No Comment to " Lolos dari Hukuman Mati, Ahuat Pemilik 45 Kg Sabu di Rohil Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com