• Inkrah, Jaksa Eksekusi Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 22 Mei 2025
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, dan mantan Bendahara LAMR, Ade Siswanto, yang menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah Rp723 juta.

    Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero mengatakan, keduanya dieksekusi karena perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Para terpidana tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    “Hari ini (Kamis), kami melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana. Eksekusi dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah,”kata Niky, Kamis (22/5/25).

    Proses eksekusi dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ikhsan Awaljon yang didampingi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana dan Ade Putri Azmi.

    Eksekusi ini dilakukan untuk menjalankan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dibacakan pada Senin (5/5/2025). Kedua terpidana menerima putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Yose Saputra dijatuhi vonis 5 tahun penjara, sementara Ade Siswanto divonis 4,5 tahun penjara. Keduanya menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

    Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ancaman tambahan tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

    Yose Saputra diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373.500.419 atau menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara jika tidak membayar.

    Sementara itu, Ade Siswanto diwajibkan mengembalikan Rp250 juta, dengan ancaman hukuman tambahan 1,5 tahun penjara jika tidak membayar.

    Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman masing-masing 6 tahun dan 5,5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp200 juta subsidiar tiga bulan kurungan. Meski demikian, hukuman tetap dijalankan.

    Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Yose membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373.500.419 dan Ade sebesar Rp250 juta.

    Kasus korupsi ini bermula antara Juni hingga Desember 2020, ketika LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional tahun berjalan dan pelunasan utang tahun sebelumnya.

    Namun, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa Yose Saputra dan Ade Siswanto diduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang fiktif serta mencatat pengeluaran dengan kwitansi kosong.

    Seolah-olah terjadi pembelian barang, padahal tidak ada transaksi yang dilakukan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp723.500.419. nor
     
  • No Comment to " Inkrah, Jaksa Eksekusi Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com