KORANRIAU.co, PEKANBARU- Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru
Risnandar Mahiwa bersama dua bawahannya didakwa melakukan korupsi dari
pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU)
di Bagian Umum Sekretariat Daerah APBD/APBD-P Tahun 2024 dengan
total Rp8,9 Miliar.
Dua bawahannya itu diantaranya, Pj Sekretaris Daerah
Kota Pekanbaru Indra Pomi dan Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Novin
Karmila.
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan ini digelar Selasa (29/4/25) di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim dipimpin Delta Tamtama SH
MH dan dibantu hakim anggota Jonson Parancis SH MH serta Adrian HB Hutagalung SH MH.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Meyer
Volmar Simanjuntak SH dan Wahyu Dwi Oktafianto SH dalam dakwaannya menyebutkan,
perbuatan para terdakwa itu terjadi pada Mei 2024 sampai November 2024 lalu.
"Terdakwa meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai
Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu telah
memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp8.959.095.000,"kata
jaksa KPU.
JPU merincikan, Terdakwa Risnandar menerima sejumlah Rp2.912.395.000, Indra
Pomi menerima Rp2.410.000.000, Novin Karmila menerima Rp2.036.700.000. Termasuk
ajudan Risnandar yakni Nugroho Dwi Triputranto alias Untung sebesar
Rp1.600.000.000.
Modus yang dilakukan para terdakwa dalam memotong uang GU dan TU itu,
seolah-olah kas umum hutang kepada mereka Padahal diketahui bahwa pemotongan
serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan hutang.
Pemotongan
dan penerimaan uang oleh terdakwa itu berawal pada Mei 2024 ketika Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru telah mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080
dan TU pada November 2024l sebesar
Rp11.244.940.854. Sehingga total keseluruhannya berjumlah Rp37.793.671.934.
Setiap akan
dilakukan pencairan itu, terdakwa Novin memberitahukannya kepada Terdakwa Risnandar,
yang kemudian meminta Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat Perintah
Membayar (SPM) dan SP2D.
“Selain itu,
Terdakwa Risnandar dan Indra Pomi juga menyampaikan kepada Harianto selaku
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD untuk mendahulukan pencairan GU maupun TU
tersebut. Hal ini dikarenakan baik Terdakwa Risnandar, Indra Pomi sudah
mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair, maka mereka akan menerima
uang bagiannya masing-masing,”tegas jaksa.
Setelah uang
GU atau TU tersebut dicairkan, kemudian Novin mengarahkan Darmanto selaku
bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan
kepadanya. Kemudian Novin menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Risnandar, Indra
Pomi, Nugroho, termasuk untuk bagiannya sendiri.
Selama
menjabat sebagai Pj Wako Pekanbaru, Terdakwa Risnandar telah menerima uang dari
pemotongan GU dan TU dengan total Rp2.912.395.000. Dengan rincian, pada sekitar
bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, terdakwa menerima
uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin sebesar Rp53.900.000.
Lalu, pada Juli
2024 sebesar Rp500 juta, sekitar bulan Agustus 2024 sebesar Rp250 juta, pada September
2024 Rp650 juta. Pada sekitar Oktober
2024 sebesar Rp300 juta, dan Bulan November 2024 Rp1 miliar.
Hal yang
sama juga dilakukan oleh terdakwa Indra Pomi, Novin dan Nugroho. Mereka menerima
uang pemotongan GU dan TU dari APBD dan APBD-P Tahun 2024 itu secara berulang
kali.
“Selain
menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin, Terdakwa Risnandar juga
menerima uang secara transfer untuk pembayaran jahit baju isteri Terdakwa
sebesar Rp158.495.000,”ungkap jaksa KPK.
Tidak hanya itu, Terdakwa Risnandar juga baik langsung maupun tidak
langsung telah menerima uang dan barang. Uang dan barang itu diterima dari
beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat di lingkungan Pemko
Pekanbaru.
Diantaranya lanjut Jaksa KPK, pada Mei 2024 menerima uang secara tunai dari
Wendi Yuliasdi selaku Kabid Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK
Kota Pekanbaru melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekdis LHK sejumlah Rp5
juta.
Kemudian, Juni 2024 di Parkiran
Rumah Dinas Walikota Pekanbaru terdakwa menerima uang secara tunai dari Mardiansyah,
selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) melalui Mochammad Rifaldy
Mathar selaku Ajudan Pj Walikota sejumlah Rp50 juta.
“Menerima uang dan barang dari Zulhelmi Arifin, selaku Kadis Perindag
melalui Nugroho selaku Ajudan Pj Walikota dengan total Rp70 juta Lalu, Bulan
Juli 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru terdakwa menerima tas
merek BALLY senilai Rp8,5 juta,”beber Jaksa KPK.
Selanjutnya, Risnandar menerima uang dari Yulianis selaku Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pekanbaru secara bertahap dengan
total Rp200 juta melalui ajudan Pj Walikota Pekanbaru Nugroho alias Untung.
Terdakwa Risnandar juga menerima uang dan barang dari Alek Kurniawan Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Pekanbaru. Uang sebanyak Rp80 juta dan berupa
2 buah baju kemeja senilai Rp2,5 juta.
Kemudian, Risnandar menerima uang dari Indra Pomi selaku Sekda Kota
Pekanbaru secara bertahap dengan total sebesar Rp350 juta. Menerima uang
dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Pekanbaru secara
bertahap dengan total Rp40 juta.
“Terdakwa Risnandar juga menerima uang secara tunai dari Edwar
Riansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko
Pekanbaru sebesar Rp100 juta,”jelas jaksa.
Menurut JPU, bahwa uang Rp895 juta, tas merek BALLY dan dua kemeja yang telah
diterima oleh Terdakwa, tidak tidak pernah melaporkannya penerimaannya itu kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak
diterima. Sehingga seluruh penerimaan uang dan barang tersebut merupakan
Gratifikasi yang diterima oleh Terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah
menurut hukum.
Akibat perbuatannya
itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 128 Juncto Pasal
18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing
yakni Soesilo Ariwibowo SH MH, Eva Nora SH MH dan Alhendri Tanjung SH MH ini, tidak
mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang kemudian ditunda satu pekan mendatang. nor
No Comment to " Selain Terima Uang Miliaran Rupiah, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar juga dapat Tas Mewah "