• Selain Terima Uang Miliaran Rupiah, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar juga dapat Tas Mewah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 29 April 2025
    A- A+
    Foto: Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila saat mendengarkan dakwaan.


     



    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dua bawahannya didakwa melakukan korupsi dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah APBD/APBD-P Tahun 2024 dengan total Rp8,9 Miliar.

    Dua bawahannya itu diantaranya, Pj Sekretaris  Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi dan Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Novin Karmila.

    Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan ini digelar Selasa (29/4/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim dipimpin Delta Tamtama SH MH dan dibantu hakim anggota Jonson Parancis SH MH serta Adrian HB Hutagalung SH MH.

    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Meyer Volmar Simanjuntak SH dan Wahyu Dwi Oktafianto SH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan para terdakwa itu terjadi pada Mei 2024 sampai November 2024 lalu.

    "Terdakwa meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp8.959.095.000,"kata jaksa KPU.

    JPU merincikan, Terdakwa Risnandar menerima sejumlah Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000, Novin Karmila menerima Rp2.036.700.000. Termasuk ajudan Risnandar yakni Nugroho Dwi Triputranto alias Untung sebesar Rp1.600.000.000.

     

    Modus yang dilakukan para terdakwa dalam memotong uang GU dan TU itu, seolah-olah kas umum hutang kepada mereka Padahal diketahui bahwa pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan hutang.

    Pemotongan dan penerimaan uang oleh terdakwa itu berawal pada Mei 2024 ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru telah mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080 dan TU pada  November 2024l sebesar Rp11.244.940.854. Sehingga total keseluruhannya berjumlah Rp37.793.671.934.

     

    Setiap akan dilakukan pencairan itu, terdakwa Novin memberitahukannya kepada Terdakwa Risnandar, yang kemudian meminta Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D.

     

    “Selain itu, Terdakwa Risnandar dan Indra Pomi juga menyampaikan kepada Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD untuk mendahulukan pencairan GU maupun TU tersebut. Hal ini dikarenakan baik Terdakwa Risnandar, Indra Pomi sudah mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair, maka mereka akan menerima uang bagiannya masing-masing,”tegas jaksa.

     

    Setelah uang GU atau TU tersebut dicairkan, kemudian Novin mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan kepadanya. Kemudian Novin menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Risnandar, Indra Pomi, Nugroho, termasuk untuk bagiannya sendiri.

     

    Selama menjabat sebagai Pj Wako Pekanbaru, Terdakwa Risnandar telah menerima uang dari pemotongan GU dan TU dengan total Rp2.912.395.000. Dengan rincian, pada sekitar bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, terdakwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin sebesar Rp53.900.000.

     

    Lalu, pada Juli 2024 sebesar Rp500 juta, sekitar bulan Agustus 2024 sebesar Rp250 juta, pada September 2024 Rp650 juta.  Pada sekitar Oktober 2024 sebesar Rp300 juta, dan Bulan November 2024 Rp1 miliar.

     

    Hal yang sama juga dilakukan oleh terdakwa Indra Pomi, Novin dan Nugroho. Mereka menerima uang pemotongan GU dan TU dari APBD dan APBD-P Tahun 2024 itu secara berulang kali.

     

     

    “Selain menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin, Terdakwa Risnandar juga menerima uang secara transfer untuk pembayaran jahit baju isteri Terdakwa sebesar Rp158.495.000,”ungkap jaksa KPK.

     

    Tidak hanya itu, Terdakwa Risnandar juga baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang dan barang. Uang dan barang itu diterima dari beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.

     

    Diantaranya lanjut Jaksa KPK, pada Mei 2024 menerima uang secara tunai dari Wendi Yuliasdi selaku Kabid Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK Kota Pekanbaru melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekdis LHK sejumlah Rp5 juta.

     

    Kemudian, Juni 2024  di Parkiran Rumah Dinas Walikota Pekanbaru terdakwa menerima uang secara tunai dari Mardiansyah, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) melalui Mochammad Rifaldy Mathar selaku Ajudan Pj Walikota sejumlah Rp50 juta.

     

    “Menerima uang dan barang dari Zulhelmi Arifin, selaku Kadis Perindag melalui Nugroho selaku Ajudan Pj Walikota dengan total Rp70 juta Lalu, Bulan Juli 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru terdakwa menerima tas merek BALLY senilai Rp8,5 juta,”beber Jaksa KPK.

     

    Selanjutnya, Risnandar menerima uang dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pekanbaru secara bertahap dengan total Rp200 juta melalui ajudan Pj Walikota Pekanbaru Nugroho alias Untung.

     

    Terdakwa Risnandar juga menerima uang dan barang dari Alek Kurniawan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Pekanbaru. Uang sebanyak Rp80 juta dan berupa 2 buah baju kemeja senilai Rp2,5 juta.

     

    Kemudian, Risnandar menerima uang dari Indra Pomi selaku Sekda Kota Pekanbaru secara bertahap dengan total sebesar Rp350 juta.  Menerima uang dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Pekanbaru secara bertahap dengan total Rp40 juta.

     

     “Terdakwa Risnandar juga menerima uang secara tunai dari Edwar Riansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Pekanbaru sebesar Rp100 juta,”jelas jaksa.

     

    Menurut JPU, bahwa uang Rp895 juta, tas merek BALLY dan dua kemeja yang telah diterima oleh Terdakwa, tidak tidak pernah melaporkannya penerimaannya itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima. Sehingga seluruh penerimaan uang dan barang tersebut merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

     

     

    Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 128 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

    Atas dakwaan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing yakni Soesilo Ariwibowo SH MH, Eva Nora SH MH dan Alhendri Tanjung SH MH ini, tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang kemudian ditunda satu pekan mendatang. nor

  • No Comment to " Selain Terima Uang Miliaran Rupiah, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar juga dapat Tas Mewah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com