KORANRIAU.co- Pemerintah Singapura menyatakan komitmennya untuk segera melakukan ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po ke Indonesia.
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Hukum
Singapura, Senin (10/3), permintaan ekstradisi Indonesia diproses berdasarkan
perjanjian kedua negara dan Pakta Ekstradisi Singapura 1968.
"Aparat penegak hukum Singapura dan Indonesia
terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam kasus ini," demikian keterangan
Kementerian Hukum Singapura.
Mereka juga menyatakan Singapura berkomitmen penuh
untuk memerangi kejahatan dan menegakkan peran sebagai mitra ekstradisi yang
bertanggung jawab.
"Pemerintah Singapura menangani kasus ini
dengan sangat serius, dan akan melakukan segala hal yang dimungkinkan
berdasarkan hukum untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi Tannos," tulis
mereka.
Diberitakan, Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian
Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh
lembaga antikorupsi di sana (CPIB) pada pertengahan Januari lalu.
Sebelum itu, Divisi Hubungan Internasional Polri
mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk
membantu penangkapan buron tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun telah
menandatangani dokumen ekstradisi Paulus Tannos.
Saat ini, Tannos tengah menjalani proses
penuntutan di Singapura. Ia menggugat penangkapan sementara atau provisional
arrest di Pengadilan Singapura.
"Sebagai informasi, saya yakin sebenarnya
informasi ini lebih pas, lebih detail kalau disampaikan oleh pak Menteri Hukum
ya, yang saya dapat info bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura
berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses
penuntutan," ujar
Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri
agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung
Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3).
cnnindonesia
No Comment to " Singapura Tegaskan Serius Proses Ekstradisi Paulus Tannos ke RI "