KORANRIAU.co,PEKANBARU Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
memeriksa para pejabat di Provinsi Riau terkait dugaan korupsi proyek
pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau
Simpang SKA.
"Hari ini (Selasa) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK
Pembangunan Proyek Flyover Jalan di Riau," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Sugiarto, Selasa (11/2/25).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pewakilan (BPKP) Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru," kata Tessa.
Tessa menjelaskan, 8 saksi yang diperiksa adalah H selaku Kepala UPT
Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Y selaku pegawai
di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Saksi S selaku ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi
Riau,
Y selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017 sampai 2019.
Kemudian saksi JH selaku PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau,
AI selaku PNS /staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018.
"Juga BS JFT selaku Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga
Provinsi Riau 2022 sampai sekarang/anggota Pokja (Pokja) Pokja 03/Dinas.PUPR/L
tahun 2018 dan WH selaku wiraswasta (pegawai lepas PT Yodya Karya," jelas
Tessa.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka yakni YN selaku Kepala Bidang
(Kabid) Pembangunan dan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Riau. YN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
Tersangka GR selaku konsultan perencana. Kemudian tersangka NR selaku
Kepala PT YK Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ
Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018
dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
Rp159.384.251.000.
Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan
perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek
tersebut.
Saat pelaksanaannya, proyek yang menjadi ikon Kota Pekanbaru ini tidak
sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal,
sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.
Para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya.
Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan
nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.
Untuk membuat terang dugaan korupsi proyek flyover ini, tim KPK telah
melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan
Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1/2025).
Dari tempat itu, penyidik mengangkut empat koper berisikan dokumen. Selain
dokumen, penyidik juga menyita barang elektronik berupa handphone yang diduga
milik pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau.
Penggeledahan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025). Kali ini, tim KPK menyasar
Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau yang berada di
lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau.
Di sana, tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen yang terdiri dari dua
koper besar dan satu koper kecil, serta satu kardus air mineral. Ck/nor
No Comment to " KPK Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA "